Dalam rangka memasuki masa perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444, Unhas mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Kamis (13/04).
Perubahan jadwal cuti bersama mengikuti surat yang dikeluarkan dari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Saat dikonfirmasi, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum mengatakan, bahwa ada perubahan jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444H dan berlaku untuk semua sivitas akademika Unhas.
“Dalam rangka penyambutan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 22-23 April, telah ditetapkan cuti bersama pada tanggal 19-25 dan kemudian masuk tanggal 26 April. Ini berlaku baik untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik”, tutur Guru Besar Fakultas Hukum tersebut.
Di poin kedua surat tersebut, terdapat imbauan untuk memastikan pelaksanaan cuti bersama dan jam kerja pegawai berjalan dengan baik. Pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jam kerja dan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Tetap, dan Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap.
Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada Rektor Unhas melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Alumni, dan Sistem Informasi paling lambat tanggal 27 April 2023, untuk menjadi bahan penilaian terhadap pegawai yang bersangkutan.
Mario Farrasda
Baca surat edaran rektor mengenai perubahan jadwal cuti bersama