Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Tadabur Konstitusi bertajuk “Dewan Perwakilan Daerah (DPD).” Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting, Jumat (28/4).
Dimoderatori Mahasiswa Fakultas Hukum, Anugrah Putra Rabbani, menghadirkan Anggota Senior LeDHaK, Andriansyah SH sebagai pemateri. Pada kesempatannya, Andriansyah membahas mengenai polemik keterbatasan wewenang lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Ketika membahas mengenai DPD, pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa lembaga ini masih diperlukan, sementara kita sudah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga ada di daerah dan memiliki wewenang yang sama dan bahkan lebih kuat,” jelas Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansyah menyampaikan, DPD lahir atas dasar ingin mewakili kepentingan daerah atau wilayah. Pada era reformasi, banyak daerah yang ingin memecahkan diri dari Indonesia karena kepentingan daerah tidak diakomodir dengan baik. Esensi perwakilan daerah dianggap perlu karena fraksi partai di DPR itu membawa kepentingan nasional atau komisi, bukan kepentingan daerah.
“Dengan mengingat kembali tujuan awal mengapa DPD itu dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia dan mengetahui sejarah pembentukannya dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul,” ungkap Andriansyah.
Ia mengatakan, perlu diadakannya penguatan wewenang bagi lembaga DPD agar perannya bisa lebih berpengaruh dan tidak sekadar menjadi pemberi saran kebijakan kepada DPR. Saat ini, DPD hanya memiliki kewenangan pengusulan dan pembahasan Undang-Undang (UU) namun tidak untuk persetujuan, hak tersebut tetap ada di DPR. Oleh karenanya, peran DPD kadang disepelekan dan usulan UU yang diajukan ke DPR terkadang tidak memiliki dampak apa-apa.
“Ide untuk memperkuat DPD dengan memberikannya wewenang pembentukan produk hukum yang berkaitan dengan daerah adalah hal yang perlu dipertimbangkan agar kesetaraan antara kedua lembaga legislatif tersebut bisa terwujudkan,” pungkas Andriansyah.
Mario Farrasda