Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan kelas Hak Asasi Manusia (HAM) pertemuan ketiga dengan mengusung tema “Potret Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Sejarah dan Perkembangan Kasus” di Aula Prof Dr Ahmad Manggau, Rabu (24/5).
Dipandu oleh Staf BEM FH Unhas, Novia Jushu Ramadhani. Kegiatan ini menghadirkan pemateri Mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2018, Javier Pandin.
Pada kesempatannya, Javier menjelaskan tentang kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu salah satunya peristiwa masa transisi orde baru pada 1965-1966.
“Peristiwa 65-66 itu terjadi pada waktu setelah G30S. Namun, pembahasan hari ini tidak berfokus pada pembantaian atas beberapa Jenderal pada saat itu, melainkan pembunuhan 500 ribu hingga 1 juta korban jiwa,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut didasari alasan upaya stabilitas negara, politik, untuk menghabisi orang-orang komunis ‘hingga ke akar-akarnya’.
“Dengan alasan PKI telah melakukan kudeta, negara mencari pembenaran untuk bisa membantai atau mengusir anggota PKI yang telah tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia,” sebut Javier.
Lebih lanjut, Mahasiswa Hukum itu mengungkapkan berkas penyelidikan kasus pembantaian 500 ribu hingga 600 juta jiwa itu masih makrak di meja Kejaksaan Agung hingga kini.
“Belum ada tahap penyelidikan lebih lanjut, berarti belum ada orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang memakan korban 500 hingga 1 juta jiwa tersebut. Jadi sejak 1965 sampai 2023, belum ada upaya penyelesaian,” ungkap Javier.
Otto Aditia