Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan diskusi dengan topik “Kontroversi RUU Kesehatan: Mengapa Dokter dan Nakes Turun ke Jalan?” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (31/5).
Pada kesempatannya, Praktisi Hukum, Masbuhin SH MM MHum hadir sebagai pemateri yang membahas Tinjauan Hukum RUU Kesehatan Omnibus Law dan Implikasinya Terhadap Organisasi Profesi.
Dalam kesempatannya, Masbuhin menjelaskan alasan di balik turunnya dokter dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya ke jalan ialah karena tidak tahu bagaimana nasib atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Sesungguhnya, banyak sekali pasal-pasal dalam RUU tersebut yang merugikan hak konstitusional nakes,” ungkap Masbuhin.
Lebih lanjut, ia memaparkan, saat ini masyarakat terbagi dua kelompok menanggapi RUU Kesehatan. Yang pertama, kontra dengan mendalilkan RUU tersebut hanya mengejar formalitas tanpa terpenuhinya asas partisipatif, aspiratif, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara, pihak pro berpendapat RUU Kesehatan sudah masuk prolegnas prioritas 2023, bahkan telah dilakukan pula sosialisasi terkait melalui berbagai forum diskusi.
Masbuhin menyebutkan sejumlah pasal yang ditentangnya sebagai tim kontra. Salah satunya ialah Pasal 274 yang menghilangkan kewenangan dan peran organisasi profesi untuk melakukan pembinaan anggota, pelaksanaan etika profesi, dan penetapan etika profesi.
Adapun contoh diskriminatif dalam RUU Kesehatan dapat dilihat pada Pasal 186 huruf E, rumah sakit memiliki hak menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian. Sementara tidak ada satupun pasal mengatur hak nakes untuk melaporkan hal yang sama.
Mengakhiri kesempatan, Advokat itu memberi solusi agar mimpi para nakes akan hukum dapat terpenuhi dengan menunda pembahasan RUU Kesehatan. “Beri ruang dan kesempatan aspirasi, partisipasi dokter dan nakes untuk memberi masukan, lalu bahas kembali secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Nurul Fahmi Bandang