Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Forum Studi Ekonomi Islam (FoSEI) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan seminar bertajuk “Peningkatan Literasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Investasi Syariah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekosistem Pasar Modal Syariah di Indonesia” di Aula Prof Latanro Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Rabu (21/06).
Kegiatan ini menghadirkan Staff Pengawasan Pasar Modal Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Ayu Ardillah sebagai pemateri.
Pada kesempatannya, Ayu menjelaskan tentang perbedaan konsep antara pasar modal dan pasar modal syariah secara umum. Pasar modal adalah media yang mempertemukan antara pihak yang memerlukan dana (emiten) dan juga pihak yang memiliki dana (investor).
“Sedangkan pasar modal syariah adalah kegiatan yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah islam,” jelas Ayu.
Alumni jurusan Akuntansi Unhas angkatan 2013 itu juga menjelaskan bahwa kegiatan pasar modal tidak bertentangan dengan prinsip syariah perlu dianalisis berdasarkan jenis produk dan mekanisme perdagangannya.
“Untuk memilih saham syariah, perlu dilakukan proses pemeriksaan atau screening produk dan finansial,” tegasnya.
Adapun contoh transaksi dalam pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti transaksi yang mengandung unsur riba serta suap.
Ni Made Dwi Jayanti