Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Seminar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63. Bertajuk “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”, kegiatan berlangsung via Zoom dan Youtube, Kamis (13/07).
Dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi SH MH, acara menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo SH MH sebagai narasumber.
Pada kesempatannya, Tadung mengatakan, kehadirannya pada kegiatan ini untuk memaparkan penyampaian presiden di akhir 2020 terkait era baru penegakan hukum bagi kejaksaan dalam masa undang-undang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah
Lebih lanjut, Tadung menjelaskan materi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 terkait Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Kejaksaan. Ia mengatakan dalam pasal dua dan tiga hampir semua lembaga yang berwenang menangani pemberantasan korupsi hanya mengedepankan kerugian keuangan negara. Salah satu lembaganya termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Belum ada yang berani atau melakukan terobosan hukum terkait membuktikan kerugian perekonomian negara,” sambung Tadung.
Dalam pemaparannya, Tadung juga mengutip beberapa perkara serta kasus yang merugikan perekonomian negara. Ia menyampaikan 20-30 tahun kedepan warga baru akan merasakan pentingnya pengaplikasian perekonomian negara.
“Perekonomian negara sangat penting kita aplikasikan dalam penegakan hukum yang bisa menjamin kesejahteraan, kelangsungan hidup suatu bangsa dari tindakan-tindakan koruptif merugikan perekonomian negara,” ucapnya.
Andri Dwi Saputra