Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), mengadakan Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang Ke-63 yang dilaksanakan via Zoom Meeting dan siaran langsung Youtube, Kamis (13/07).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini mengundang Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP sebagai narasumber.
Pada kesempatannya, Ia menjelaskan terkait optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Pertama, Ia menjelaskan pengertian optimalisasi berarti kondisi tertinggi yang mungkin dicapai oleh kewenangan kejaksaan.
Prof Hamzah turut menyampaikan, tindak pidana ekonomi adalah kejahatan dalam bidang yang dapat merugikan negara. Sehingga pihak kejaksaan meminta dukungan masyarakat untuk mengoptimalkan kewenangan kejaksaan saat ini.
“Pihak kejaksaan meminta dukungan kepada kita semua untuk mengoptimalkan kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang berpotensi merugikan perekonomian negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prof Hamzah memaparkan soal pentingnya wewenang kejaksaan dalam tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara. Tindak pidana ekonomi luas cakupannya dan lebih besar potensi kerugian terhadap negara.
“Maka saya berpandangan bahwa kejaksaan seharusnya diberikan kewenangan yang lebih luas untuk menangani tindak pidana yang berpotensi merugikan perekonomian negara,” tambah Prof Hamzah.
Di akhir pemaparannya, ia sangat menyayangkan mengenai pasal 35 ayat (1) huruf K undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Tugas & Wewenang Jaksa Agung dikarenakan kurangnya penjelasan di dalamnya.
“Ini yang kedepan penting kita dorong bersama untuk dapat dioptimalkan oleh kejaksaan,” tutup Prof Hamzah.
Muh Anas Putra Arwin