Sejak 1980 Universitas Hasanuddin (Unhas) memiliki sebuah kawasan hutan pendidikannya sendiri di daerah Bengo-Bengo, Kabupaten Maros. Terletak di tengah-tengah hutan tropis yang subur, kawasan hutan tersebut memiliki luas sekitar 1.300 hektar. Hutan ini merupakan inisiatif dari Unhas untuk mengintegrasikan pendidikan dan konservasi lingkungan. Hutan Pendidikan Unhas telah menjadi tempat pembelajaran dan penelitian bagi mahasiswa dan peneliti dari berbagai disiplin ilmu.
Di dalam perkembangannya, status Kawasan Hutan Pendidikan Unhas mengalami perubahan pada 2005 menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Status ini diperoleh setelah ditetapkan peraturan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang didalamnya mengatur hal tersebut. Status KHDTK yang kini disandang, membuat pengelolaan kawasan hutan pendidikan Unhas menjadi lebih mandiri untuk tujuan pengembangan pendidikan, penelitian , dan kewirausahaan kampus.
Melansir Unhas.ac.id, Fakultas Kehutanan Unhas saat ini sedang menggodok beberapa perencanaan strategis terkait pengelolaan dan aktivitas KHDTK sehingga bisa memanfaatkan potensi besar dari kawasan hutan pendidikan.
Lalu seperti apa rencana dari pengelolaan KHDTK Unhas dan bagaimana persiapannya? Berikut wawancara khusus Reporter PK identitas Unhas, Muhammad Yuan Fauzil bersama Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, Dr Andi Mujetahid M SHut MP, Selasa (20/06).
Bagaimana awal mula Hutan Pendidikan Unhas menjadi KHDTK?
Sebenarnya status KHDTK untuk Unhas sudah lama. Kita mendapatkan status itu pada 2005, hanya saja mungkin tidak terlalu terdengar oleh publik. KHDTK ini adalah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus, baik itu untuk pendidikan, penelitian, dan lain-lain yang pengelolaannya diserahkan kepada perguruan tinggi.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa perguruan tinggi bisa mengelola KHDTK bukan hanya untuk pendidikan dan penelitian tetapi juga mandiri. Artinya, kita punya fasilitas bisa digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan agar dapat membiayai diri sendiri.
Apa yang menjadi tujuan dari rencana pengelolaan dan pemanfaatan KHDTK di Hutan Pendidikan Unhas?
Adanya status KHDTK maka fokus utama dari pengelolaan tetap pada kepentingan edukasi. Di sana kita melakukan riset, kemudian tempat praktek mahasiswa dan sebagainya. Tapi sekarang kita punya rencana untuk mengembangkan KHDTK. Dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, diatur pula bahwa kampus bisa mengelola dan memanfaatkan sepuluh persen dari total luas wilayah. Untuk menuju kepada kemandirian tadi, kita menginginkan ada beberapa aktivitas menguntungkan melalui unit-unit bisnis yang akan dibentuk.
Apa saja unit bisnis yang akan dibentuk?
Dalam waktu dekat ini, kita akan memproduksi gula aren dan kami sudah membangun rumah produksi untuk itu. Kita menargetkan produksi dua ton gula aren perbulan dan itu sangat memungkinkan. Jadi di sana ada lebih dari 30 hektar aren, yang selama ini dikelola oleh masyarakat dalam kawasan kita, dan kita tidak memungut retribusi dan tidak mendapatkan apa-apa. Ke depan produksinya akan kita ambil alih tetapi bahan mentahnya dibeli dari masyarakat sehingga saling menguntungkan. Saya pribadi, mengetahui persis potensi yang ada di kawasan tersebut sangat besar sekali.
Kami pun sedang merevitalisasi penginapan yang ada di dalam kawasan tersebut agar nanti bisa disewakan kepada tamu yang berkunjung ke sana. Tak hanya penginapan, camping site di KHDTK juga telah ditata dengan lebih baik. Kami sudah membeli tiga tenda besar yang bisa digunakan untuk berkemah. Terakhir mungkin kami juga berencana membuat KHDTK menjadi seperti kampung inggris.
Rasa optimis kami juga ini didasari karena pimpinan yang terus memberikan dukungan penuh kepada kami serta menyokong upaya fakultas untuk melakukan kemandirian. Saya sudah diberi tahu, untuk usaha resort kami itu mau diintegrasikan dengan Hotel Unhas sehingga bisa menghasilkan ide pariwisata yang menarik.
Ide ini berangkat dari pengamatan saya yang melihat suasana di KHDTK itu tidak kalah dengan kampung inggris yang ada di tempat lain, di Kediri misalnya. Jadi kenapa kita tidak buat saja di KHDTK? Hanya memang, ini harus dilakukan bertahap, sesuai dengan kemampuan kita yang memang terbatas dan harus memprioritaskan yang penting-penting terlebih dahulu. Semoga saja bisa segera launching di awal bulan depan.
Bagaimana pihak Unhas dalam membangun kolaborasi dengan masyarakat?
Kawasan hutan kita itu luas sekali dan tidak mungkin kita bisa jaga sendiri. Dibutuhkan peranan masyarakat untuk turut membantu. Kami sendiri, selama ini selalu membangun komunikasi dengan warga disana mengajak untuk ikut kegiatan.
Dalam mewujudkan rencana ini, kami selalu menggunakan pendekatan humanis lewat banyak cara. Prinsip saya, kita harus sejahtera bersama dengan masyarakat. Makanya, konsep yang kami tawarkan adalah kemitraan yang saling menguntungkan. Perlahan masyarakat memahami dan buktinya sekarang banyak yang sudah mendaftar.
Bagaimana harapan anda terhadap KHDTK di masa yang akan datang?
Saya tentu berharap rencana ini bisa berjalan dengan sesuai ekspektasi. Acuannya juga sudah ada, kami buat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) jadi kami bisa punya patokan untuk mengukur nantinya. Besar harapan kami, program yang direncanakan bisa sukses. Tentunya ini juga akan berdampak pada Unhas dalam menghasilkan pendapatan, tetapi tidak melupakan prinsip edukasi dan kemitraan bersama masyarakat.
Data Diri Narasumber
Nama: Dr Andi Mujetahid M SHut MP
Tempat, Tanggal Lahir: Bone, 8 Februari 1969
Riwayat Pendidikan:
S1: Manajemen Hutan, Universitas Hasanuddin
S2: Manajemen Hutan, Universitas Mulawarman
S3: Ilmu Pertanian, Universitas Hasanuddin