Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Seminar Profesi berjudul “Pengenalan Profesi di Bidang Hukum” melalui Zoom Meeting, Sabtu (29/07).
Seminar ini menghadirkan Imran Nating SH MH sebagai narasumber yang membawakan materi “Profesi Bidang Hukum: Kurator.” Pada kesempatannya, ia memaparkan jenis profesi yang ada di bidang hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menekuni profesi tersebut.
Beberapa profesi yang disebutkannya, yaitu Advokat, Mediator, Arbiter, Notaris, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Swasta. “Ada banyak pilihan profesi yang bisa disandang setelah seseorang lulus menjadi sarjana hukum,” ujarnya.
Dari pemaparan itu, Imran mengatakan, seseorang wajib memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pilihan profesi. Misalnya untuk menjadi Advokat, seorang yang telah lulus pendidikan perlu mengikuti magang selama sekitar dua tahun.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang definisi Kurator yang termuat dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004. “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang,” ujar Ketua Umum Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) tahun 2022-2025 tersebut.
Adapun persyaratan untuk menjadi seorang Kurator, yaitu perorangan, berdomisili di Indonesia, dan memiliki Surat Tanda Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh AKPI.
Terkait prinsip etika profesi Kurator, Imran menyampaikan Kurator bertugas mengurus harta kekayaan debitur untuk kepentingan kreditur. “Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya perlu dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ni Made Dwi Jayanti