Unhas jadi tuan rumah “Patent Examiners Go To Campus” yang diadakan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia, di Aula LPMPP Unhas, Selasa (22/08).
Salah satu anggota tim pemeriksa dari DJKI, Dra. Johani Siregar, Apt turut memberikan materi terkait kekayaan intelektual, yaitu tata cara drafting paten.
Johani menyebutkan, berkas yang menjadi syarat minimum permohonan paten adalah formulir pendaftaran paten, spesifikasi paten, dan biaya permohonan. Susunan spesifikasi permohonan kemudian mencakup deskripsi yaitu judul invensi, bidang Teknik invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian singkat gambar, dan uraian lengkap invensi. Spesifikasi permohonan juga harus mencakup klaim dan abstrak.
“Klaim berarti mengungkapkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas, padat, dan harus didukung oleh deskripsi,” jelasnya.
Johani mengungkapkan bahwa klaim memiliki tiga bagian, diantaranya preambul, frasa transisi atau bagian penghubung, dan badan atau isi klaim.
Tak lupa, Johani memberikan tips untuk membuat spesifikasi paten, yaitu dengan mengenali invensi yang diciptakan, melakukan penelurusan, perjelas notasi gambar, cermat menentukan fitur yang menjadi inovasi, serta menyusun sesuai dengan format yang ada.
Anisa Luthfia Basri