Pada 2022, tepatnya 17 Maret, Unhas mengukuhkan Guru Besar Kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia dalam bidang Hukum Tata Negara dan Kepemerintahan.
Pengangkatan Guru Besar atau Profesor Kehormatan di Indonesia masih jarang terjadi. Biasanya, perguruan tinggi memberikan jabatan tersebut kepada individu dengan kompetensi luar biasa dengan kualifikasi akademik minimal Doktor.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 38/2021 termasuk hak, tugas, kewajiban, dan alasan pemberhentiannya. Dalam hal ini, Unhas terbitkan Peraturan Senat Akademik (SA) yang mengatur hal serupa pada 2017.
Di dalamnya, diatur pula mengenai pencabutan jabatan atau gelar jika mencemarkan nama baik dan reputasi universitas.
“Universitas dapat mengusulkan pencabutan Gelar Prof (H.C.) kepada Menteri apabila penerima terbukti mencemarkan nama baik dan reputasi universitas,” tertulisnya.
Eks Mentan tersebut diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka, Rabu (11/10) malam. Diduga karena kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Dr Baharuddin Thalib drg MKes SpPros(K) menyebut, kasus tersebut masih dibahas dilingkup SA Unhas dan masih menunggu proses hukum hingga SYL benar-benar ditetapkan melanggar hukum dan etik yang berlaku.
“Kalau memang sudah ada penetapan hukum terkait kasusnya, tentu Unhas akan bersikap terkait gelar kehormatan beliau dalam hal ini Senat Akademik dan akan memberikan pertimbangan ke rektor jika terbukti terdapat hal-hal yang dianggap melanggar kehormatan perguruan tinggi,” ucapnya melalui telepon selulernya, Selasa (24/06).
Hingga saat ini SA tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Senat Akademik terkait pengangkatan Jabatan Akademik Profesor Tidak Tetap, Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), dan Pemberian Penghargaan di tahun 2017 tersebut yang tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021.
“Mungkin tinggal diplenokan, kurang dari satu bulan sudah bisa disahkan untuk kemudian menindak lanjuti persoalan yang dihadapi pak Syahrul sebagai seseorang yang mendapat gelar profesor kehormatan dari Unhas,” imbuhnya.
Dosen Fakultas Kedokteran Gigi ini juga menyebut pemberian gelar kehormatan ini melalui tahapan dan seleksi yang ketat. “Adapun hal-hal yang terkait dengan proses hukum itu, kan itu diluar ekspektasi kita,” katanya.
Ia berharap kedepannya Unhas akan lebih berhati-hati dalam memberikan gelar profesor kehormatan untuk melakukan tindakan-tindakan preventif.
MTH