Dua mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dijatuhi hukuman skorsing selama dua semester. Informasi ini berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 052/UN.1/KEP/2018 tentang sanksi skorsing akademik.
“Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Tentang Sanksi Skrosing Akdemik. Menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 2 (dua) semester yaitu pada semester akhir 2017-2018 dan semester awal 2018-2019, kepada Mohammad Nur Fiqri dan Rezky Ameliyah Arief mahasiswa FISIP” dikutip dari surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unhas, Prof Dwia Ariestina.
Berdasarkan surat keputusan itu, keduanya dijerat hukuman skorsing sebab sengaja melanggar ketentuan tata tertib kehidupan kampus, pelanggaran terhadap keputusan rektor Unhas nomor 1595/UN4/05.10/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang ketentuat tatib kampus bagi mahasiswa Unhas pasal 7 ayat 2, ayat 4 dan ayat 8 serta melanggar keputusan rektor Unhas nomor: 16890/UNP/KP,49/2012, tanggal 19 Oktober 2012 tentang kode etik mahasiswa Unhas.
Surat skrosing tersebut diterbitkan tertanggal 22 Januari 2018, dan ditanda tangani langsung oleh Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu. Keduanya tertangkap basah melakukan penempelan kertas berisi tulisan-tulisan provokatif dan mencoret-coret di area kampus pada malam hari pukul 02.35 WITA, Kamis (18/01) .
Kepala Satpam Unhas, Mansyur Sos menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku yang saat itu tengah mengenakan jaket berwarna hitam. Saat itu, anggota tim khusus malam pengamanan pemilihan rektor, yang dipimpin Ridwan Said bersama dengan anggotanya Andi Ibrahim, Aris, Akmal, Indra Setiawan, Sadly, Imam, Jonias S dan Rival dibantu regu 1 Buntulayuk dan Nurdin tengah patroli keliling kampus.
Mereka diturunkan untuk melacak pelaku yang telah mencoret-coret beberapa tembok kampus bertuliskan “Satpam bukan polisi”, “Tuhan benci Satpam”, Diam semua Mko Bodo! Namakanko” dan beberapa tulisan lainnya.
Mansyur mengatakan, kedua pelaku menempel kertas dan mencoreti dinding di beberapa tempat di sekitar kampus Unhas Tamalanrea.
“Dia menempel pertama di pos parkir MKU, terus dia naik di MKU, lalu di perpustakaan. Di situ mi dilihat sama anggota Satpam. Mereka sempat lari, tapi banyak petugas serbuki. Apalagi menjelang penyaringan rektor. Satu minggu sebelum penyaringan rektor,” kata Mansyur Kepala Satpam Unhas.
Mahmud anggota Satpam Unhas, juga mengatakan kedua pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, menempel kertas HVS bertuliskan “Kampus rasa pabrik”, “Kalau pembangunan berarti tergusur, kemajuan berarti kehilangan ruang hidup” “Rajin membaca jadi pandai malas membaca jadi polisi”.
“Tengah malam, menjelang subuh dia tempel ki. Apa coba maksudnya? Kalau resmi kenapa tidak di tempel siang, kenapa dipasang malam?,” gerutu Mahmud.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satpam Unhas di lokasi yaitu kertas ukuran A4 berisi tulisan, satu buah kuas cat dan dua buah kaleng pilox warna hitam dan lem fox.
Mansyur mengamankan pelaku diamankan sampai pukul 9 pagi atas perintah WR III Unhas. “Paginya, saya langsung menghubungi WR III untuk melaporkan kejadian tersebut. WR III langsung memerintahkan untuk tetap menahan kedua pelaku. Dia bilang simpan, kalau 10 satpam yang lepas 10 juga akan dipecat. Lalu Jam 9 mereka dibawa ke WR III,” jelas Mansyur.
Sebelum diserahkan ke WR III, Mansyur menyampaikan sempat kedua pelaku diinterogasi. ketika ditanya keduanya mengaku telah merancanakan perbuatannya ini.
“Kedua pelaku mengakui aksi dilakukan setelah direncanakan selama satu minggu dan mereka juga mengatakan melakukan atas kekecewaannya terhadap kampus,” kata Mansyur.
Mansyur juga mengatakan jika mereka melakukan itu karena proyek, berarti ada orang dibalik itu yang membayar mereka. “Berarti kalau ada proyek berarti ada uangnya. Ada pasti yang mendanai, itu kita cari tahu siapa. Saya tidak percaya kalau hanya berduaji yang jalankan ini. Saya tanya, itu tulisanmu sejak kapan kapan kamu bahas, dia bilang baru sekitar 1 minggu,” ujar Mansyur.
Mansyur juga mengatakan, menjalankan aksinya setelah seminggu pelaku mempersiapkan aksinya.”Saya kan tanya mereka, bilang di mana kamu bahas? Dia bilang di ruangan. Sama siapa? Dia bilang hanya berdua, baru mau lagi penyaringan rektor,” kata Mansyur.
Satpam mengatakan masih mencari tahu orang yang menggerakkan kedua pelaku.
“Kampus rasa pabrik baru Gambarnya juga gambar rektorat baru ada gambar dollarnya. Ini juga baru natulis satpam bukan polisi dia pilos di LKPP, dekat Musalla. Ada ini suruhki karena proyek na bilang. Saya tanya itu perempuan (red Amel) bilang siapa sebenarnya yang pertama menelpon? Dia bilang Fiqri. Katanya dia menyuruh Amel untuk ke kampus karena ada proyek,” ujar Kepala Satpam, Mansyur, Selasa (30/01).
Hingga berita ini diturunkan, identitas masih belum mendapat keterangan dari kedua mahasiswa yang dijatuhi hukuman skorsing itu.
Reporter: Andi Ningsi