Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kajian Tingkat Internal (KANTIN) dengan tema “Menakar Batas Kewenangan: PPATK Sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”. Kegiatan berlangsung secara online via Zoom, Senin (03/02).
Kegiatan menghadirkan salah satu alumni FH Unhas sekaligus purna LeDHaK, Isdarma Sahyan SH sebagai pemateri. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai konsep dasar penyidikan dan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Esensi penyidikan dan penyidik diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang dan jelas, serta menentukan siapa pelakunya,” jelas Isdarma.
Lebih lanjut, alumni Unhas itu juga menjabarkan bahwa kewenangan penyidik telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 KUHAP. Dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting sebagai lembaga independen yang berfungsi melakukan analisis terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“PPATK berperan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) dengan fungsi utama Collecting, Analyzing, dan Disseminating,” tambahnya.
Di samping itu, Isdarma juga menjelaskan posibilitas PPATK menjadi penyidik muncul karena beberapa faktor utama. Salah satunya adalah laporan hasil analisis yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara TPPU sering kali berlangsung berlarut larut sehingga menyebabkan keterlambatan dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut.
Kegiatan juga menampilkan sesi penyampaian argumentasi dari pihak pro dan kontra yang dibawakan oleh anggota LeDHaK sebagai pemantik diskusi. Agenda bertujuan untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas mengenai urgensi perubahan kewenangan PPATK dalam penanganan kasus TPPU.
Athaya Najibah Alatas