Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan kajian terkait revisi UU MD3 di Gazebo FH unhas, Selasa (27/2). Kegiatan ini mengangkat tema “Superioritas DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan”.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa ada tiga lembaga penting mengenai susunan ketatanegaraan yakni Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Ketiga lembaga tersebut dikenal dengan istilah trias politika.
Sejak amandemen ke-IV Undang-undang Dasar (UUD) seluruh lembaga negara dalam trias politika memiliki tatanan yang sama. Menurut hasil amandemen dari ketiga lembaga itu tak ada lagi kedudukan tertinggi. Namun sejak diketuknya palu sebagai hasil dari pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terdapat beberapa pasal yang menitikberatkan keuntungan pada salah satu lembaga tersebut, yang dianggap kebal hukum dan anti kritik.
Menurut Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unhas, Daniel Akhyari, kajian ini dilakukan karena bentuk keresahan yang belum tuntas di masyarakat. “Ini bentuk keresahan yang belum tuntas di masyarakat, sehingga kami di sini ingin memahamkan kegaduhan yang ada pasca putusan hasil revisi UU MD3,” jelasnya.
Mahasiswa Hukum Administrasi Negara 2015 ini juga menambahkan bahwa dengan diadakannya diskusi ini diharapkan mampu mematangkan analisa dari peserta diskusi tersebut. “Saya harap terlahir kematangan analisis bagi para peserta diskusi untuk memahami konteks permasalahan dan kegaduhan yang ada,”paparnya.
Reporter: Wandi Janwar