Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kuliah Tamu bertajuk “Hukum Internasional: Hukum yang Lemah?” Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Video Conference Lt. 2 FH Unhas dan Zoom meeting, Senin (25/03).
Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar FH Universitas Airlangga (Unair), Prof Koesrianti SH LLM PhD sebagai pemateri. Koesrianti membuka pemaparan materi dengan menjelaskan definisi hukum internasional.
“Secara lebih jelas, Mochtar K mengatakan, hukum internasional adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata,” tuturnya.
Koesrianti mengatakan, hubungan internasional merupakan hukum yang valid karena disepakati oleh semua negara. Tetapi menurutnya, dengan jumlah perang dan pelanggaran yang terjadi, maka hukum internasional tidaklah efektif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perkembangan hukum internasional dalam era globalisasi tidak hanya mengatur hubungan antar negara, tetapi juga hubungan negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Dalam konteks mengawal hukum internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berperan sebagai wadah penyelesaian masalah yang dialami oleh suatu negara. Dengan demikian, PBB memiliki tugas utama sebagai penjaga perdamaian masyarakat internasional.
Di akhir penyampaiannya, Koesrianti menyebutkan, setiap negara harus mempertimbangkan dengan baik ketika menentukan kebijakan, sebab suatu peristiwa yang terjadi di sebuah negara dapat berpengaruh pada negara-negara lainnya.
“Tujuan akhir dari hukum internasional adalah untuk membentuk sebuah dunia yang aman bagi umat manusia dan dunia,” pungkasnya.
Ni Made Dwi Jayanti