Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kompetisi Karya Ilmiah bertajuk KERTAS VII (Kompetisi Karya Tulis Mahasiswa Nasional ke-7) dengan tema “UU ITE dan Virtual Police: Pengawas atau Pengekang Kebebasan Berpendapat”, pukul 09.15 Wita melalui Zoom Meeting, Minggu (26/9).
Kegiatan yang bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, menghadirkan Anggota Banit 1 Subdit 5 Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Febri Nurtanio SE sebagai pembicara.
Febri mengatakan bahwa pelaksanaan tugas Virtual Police atau polisi dunia maya merujuk pada surat edaran Kapolri SE/2/11/2021, dalam mengawas kebebasan berpendapat dan penyelesaian masalah yang timbul di era digital. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
“Virtual Police serta Virtual Alert lebih mengedepankan upaya preventif untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, Virtual Police melaksanakan tugasnya dengan memberikan peringatan kepada akun media sosial yang menggungah konten dengan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), menangkap pihak yang mengkritik/kontra dengan pemerintah, dan memberikan teguran jika kritik yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
“Selain pengawasan, Virtual Police juga melakukan edukasi yang disampaikan dengan kanal khusus, seperti cyber TV oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri),” imbuh Febri.
Febri melanjutkan, setiap orang diberikan kesempatan untuk mengakses internet seluas-luasnya tetapi perlu diketahui bahwa dalam penggunaannya perlu ada sekat agar terhindar dari adanya hoaks yang berbahaya. “Akan ada imbas atau konsekuensi yang akan didapatkan setiap tindak kejahatan sekecil apapun. Jangan lagi ada provokasi, agar tetap tercipta ruang digital yang sehat dan bersih,” pungkasnya.
Andi Aulya Valma Basyuni