Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum (AMPUH) mengadakan Kajian Terbuka (KITA) AMPUH bertajuk “Badan Usaha”. Kegiatan ini berlangsung daring melalui Google Meet, Sabtu (29/12).
Dipandu oleh Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Yudha Sugiawan, kegiatan ini menghadirkan Muhammad Sahar Ramadhan sebagai narasumber. Sahar memaparkan, perusahaan perseorangan sebagai salah satu bentuk badan usaha
“Salah satu bentuk badan usaha adalah perusahaan perseorangan yang memiliki 1 orang pemodal. Uniknya, badan usaha ini tidak berbadan hukum dan bertujuan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujar Sahar.
Lebih lanjut, Sahar menjelaskan, jenis badan usaha ini umumnya digandrungi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Perusahaan perseorangan seringkali digemari oleh pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Itulah mengapa, kebanyakan UMKM belum berbadan hukum,” ujarnya.
Salah satu peserta kajian, Rafika Nirmala menerangkan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa tentang Badan Usaha. “Materi yang dibahas terkait dengan Badan Usaha, yakni bentuk, proses pendirian, dasar hukum, dan perbedaan antar badan usaha satu dan lainnya,” jelasnya.
M125