Unhas rilis surat himbauan kepada seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bahwa masih diberlakukannya jam malam berdasarkan surat yang dikeluarkan pada 17 Maret lalu.
Dalam surat tersebut menyebut, pelaksanaan aktivitas akademik dan non-akademik maksimal pukul 20.00 Wita dengan izin tertulis dari pimpinan fakultas.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) mengatakan, surat penghimbauan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan kericuhan yang terjadi di Gedung PKM Unhas pada 13 Mei.
“Surat edaran itu masih berlaku, jangan sampai karena sudah lewat dianggap tidak lagi berlaku,” tegasnya.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi ini juga menambahkan, surat dirilis sebagai pengingat dan mencegah mengulang kejadian yang tidak diinginkan.
“Ada kan peristiwa yang antar dua oknum UKM. Jadi kita harus selalu buat mitigasi, strategi pencegahan agar jangan sampai terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Ruslin berharap, himbauan tersebut dapat ditaati untuk keamanan dan kepentingan sivitas akademika.
MTH