Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum (AMPUH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kuliah umum bertajuk “Dimensi Hukum: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia”. Acara ini berlangsung di Baruga Prof Baharuddin Lopa SH Fakultas Hukum (FH) Unhas, Senin (25/11).
Guru Besar Hukum Agraria Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum hadir sebagai pemateri. Pada kesempatannya, ia memaparkan pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
“Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, terdiri dari 17.504 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Namun kita masih menghadapi tantangan besar, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran dan tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah pesisir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof Farida juga membahas kerangka hukum yang menjadi dasar pengelolaan wilayah pesisir dan PPK, seperti Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga menjelaskan bahwa UU tersebut lahir sebagai respons atas berbagai konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan.
“Negara Indonesia berlandaskan hukum, bukan atas kekuasaan belaka. Oleh karena itu semua kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut harus berlandaskan pada konstitusi,” tambahnya.
Ia berharap kuliah umum ini dapat memperluas wawasan mahasiswa tentang dimensi hukum terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan PPK serta mendorong kontribusi mereka dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Athaya Najibah Alatas