Desa adalah pelaku pembangunan terdepan berdasarkan agregasi pemerintahan suatu kabupaten maupun provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Andi Aslam Patonangi pada webinar nasional bertemakan “Peran Desa Sebagai Miniatur Negara”, Rabu (20/1).
Diusung oleh Lembaga Kajian dan Pendampingan Hukum Masyarakat Desa (El – Hummasa), kegiatan ini dipandu oleh Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat El-Hummasa, Alyas Yunas melalui Zoom. Pada kesempatannya, Aslam menjelaskan indikator berkembangnya suatu desa.
“Indikator peningkatan pembangunan bersumber dari dana maupun alokasi dana yang disalurkan dari APBD,” tegas Aslam.
Ia menambahkan, hal yang tak luput disoroti dalam indikator poin ini adalah kemajuan suatu desa tak lepas dari campur tangan para masyarakatnya sendiri. “Itulah mengapa, hubungan kerja sama masyarakat desa pun harus ditingkatkan,” ungkap Aslam.
Dalam konteks tersebut, bingkai agregasi adalah bagaimana memahami secara konkrit masalah-masalah pemerintah dan pembangunan ada di desa. “Penduduk yang real sebenarnya ada di desa. Masalah pengangguran dan kemiskinan pun lebih banyak di desa,” ungkap Aslam.
Lebih lanjut, ia berharap program – program desa seperti padat karya dapat berjalan dengan baik demi terciptanya kesejahteraan di desa. “Upaya peningkatan desa adalah memberikan mereka kewenangan untuk mengendalikan keuangan mereka. Sementara fokus utama pembangunan dana desa di Sulsel saat ini adalah pengembangan status, penerapan digitalisasi, dan pemulihan ekonomi desa selama pandemi,” tutupnya.
M201
BACA JUGA: Peran Pengawasan Legislator Terhadap Pembinaan Desa