Pendidikan tinggi dan penyelesaian tugas akhir, dalam hal ini skripsi merupakan bagian integral dari proses mahasiswa untuk mencapai gelar sarjana. Skripsi boleh dikatakan batu loncatan mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan karena melibatkan penelitian, analisis, dan penyusunan argumen yang mendorong kemajuan ilmu pengetahuan itu sendiri.
Namun, bagi sebagian mahasiswa, skripsi dijadikan momok yang ditakuti sehingga tidak jarang kaum intelektual tersebut terjebak di dalamnya. Dikutip dari Tempo.co, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim pun beranggapan tidak semua bidang kompetensi bisa diukur dengan skripsi.
Dengan itu, Nadiem mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut membebaskan mahasiswa mengerjakan tugas akhir selain skripsi, seperti prototipe ataupun proyek.
Menanggapi regulasi ini, sejumlah mahasiswa Unhas menyuarakan pendapatnya melalui survei yang dilakukan identitas. Di mana sebagian besar responden mengharapkan penerapan permendikbudristek ini perlu ditinjau dan dipertimbangkan baik-baik.
“Saya harap (regulasi ini) bisa disesuaikan dengan minat mahasiswa dan capaian prodi karena tidak semua harus disamakan,” tulis FT, salah seorang mahasiswa program studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota.
Sebagian dari mereka juga mengharapkan opsi tugas akhir selain skripsi sebagaimana peraturan terbaru ini. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengeksplorasi lebih terhadap kreativitas sesuai dengan minat dan bakatnya yang akan berguna untuk kariernya kelak.
Di sisi lain, sejumlah mahasiswa menganggap kehadiran skripsi itu sangatlah penting dalam penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian.
“Menurut saya, skripsi sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk penelitian ilmiah yang penting untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analis, dan solutif bagi mahasiswa,” tulis IZ, mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP).
Ia juga berpendapat, skripsi pun diperlukan sebagai salah satu kontribusi ilmiah yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan reputasi perguruan tinggi, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dari pihak birokrasi untuk mempertimbangkan penerapannya dengan baik agar dapat meningkatkan mutu kampus, bukan sebaliknya.
Tak hanya mahasiswa, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WD 1) turut mengemukakan pendapatnya dari kacamata urgensi dan relevansi fakultas masing-masing.
Saat ditemui di ruangannya, WD 1 Fakultas Hukum (FH), Dr Maskun SH LLM mengaku, fakultasnya siap melakukan konversi karya tulis ilmiah setara dengan SKS skripsi, misalnya bagi mereka yang berhasil meraih medali emas di Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Rektor.
Selain karya terobosan PIMNAS, Fakultas Hukum juga memberi alternatif karya ilmiah yang telah teruji menurut standar baku yang berlaku. Adapun dalam penyusunannya mahasiswa tetap memiliki dosen pembimbing yang dapat memberi penjaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan.
“Mungkin regulasi ini juga akan menjadi tantangan karena kalau kami di FH sampai hari ini pun belum ada yang menggunakan alternatif karya ilmiah lainnya sebab hal ini juga bukan hal yang mudah,” ungkapnya, Jumat (22/09).
Beda halnya dengan FH, Fakultas Peternakan (Fapet) justru telah memikirkan konsep alternatif skripsi ini sejak lama dan berencana menyusunnya lebih matang. Bukan tak beralasan, profil lulusan Fapet ada beragam, mencakup peneliti, pendidik, birokrat, manajer, hingga pengusaha.
“Kalau misal mau menjadi pengusaha peternakan, itu lebih pas kalau kita dorong mereka membuat proyek lalu menyusun laporannya secara ilmiah,” tutur WD 1 Fapet, Dr Ir Hikmah M Ali SPt MSi IPU ASEAN Eng, Selasa (26/09).
Di rumpun kesehatan sendiri, WD 1 Fakultas Keperawatan (FKep), Syahrul Said SKep Ns MKes PhD menyebutkan, kompetensi meneliti begitu diperlukan tenaga kesehatan dalam bekerja berbasis evidence based practice yang tertuang dalam artikel penelitian, sehingga akan sulit ke depannya apabila mereka meninggalkan kompetensi meneliti.
“Kalau tidak punya pengalaman dalam meneliti, maka mereka sulit untuk memahami artikel penelitian terkini. Artinya mereka juga akan sulit memperbarui ilmu dan praktiknya, terutama untuk perawat dan fisioterapis,” katanya, Jumat (22/09).
Terlepas dari tanggapan-tanggapan tersebut, orang-orang menjadi risau kala mendengar rumor apabila seseorang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat magister, ia harus memiliki setidaknya satu karya ilmiah seperti skripsi.
Menanggapi hal tersebut, WD 1 Program Pascasarjana, Prof Baharuddin ST MArch PhD berbagi sedikit ceritanya. “Tugas akhir saya waktu S1 (Arsitektur) itu bukan skripsi, tapi proyek yang laporannya disusun seperti artikel jurnal sekitar 10 halaman, kemudian saya lanjut di Universitas Padjajaran tanpa skripsi yang tebal begitu,” ucapnya, Selasa (26/09).
Meskipun secara umum memang tak ada ketentuan khusus bahwa seseorang harus mengerjakan karya ilmiah terlebih dahulu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S2, tetapi ada juga kampus yang mempersyaratkan pendaftar merupakan lulusan sarjana jalur skripsi.
Mengikut perkembangan terkini, Baharuddin merasa tidak perlu mempermasalahkan seorang sarjana yang ingin melanjutkan pendidikannya apakah mereka lulus jalur skripsi atau non-skripsi. Ia bahkan mengharapkan lebih banyak lagi bentuk alternatif skripsi yang dapat digarap sesuai dengan prodi masing-masing.
Sebelum regulasi ini dilayangkan ke publik, Unhas sendiri telah menerapkan tugas akhir pengganti skripsi tersebut pada sejumlah fakultas. Contohnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang melahirkan sarjana non-skripsi pertamanya dengan film dokumenter sebagai tugas akhirnya.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WR 1), Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K). Lebih lanjut, Unhas bahkan akan menggarap lebih jelas alternatif ini dalam Kurikulum 2023 secara fleksibel.
“Kami sesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan mahasiswa, bukan berarti tidak ada tugas akhir, tapi tugas akhirnya justru lebih hebat. Prinsipnya tidak ada yang dirugikan,” imbuh Ruslin, Sabtu (30/09).
Dengan segala pertimbangan tersebut, apakah kamu tertarik jika regulasi ini diterapkan untuk menggantikan skripsi sebagai tugas akhirmu nanti?
MTH, MYB, dan Zas