Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi (Kemafar) Unhas menyelenggarakan diskusi mengenai isu rangkap Jabatan Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA. Kegiatan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting, Jumat (23/7).
Sebagai pembicara, Ketua KEMA FIKP UH 2019/2020, Khoirul Zaman Dongoran menuturkan pentingnya stakeholder untuk menelaah duduk perkara. “Prof Dwia sendiri telah melanggar PP No 35 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas Pasal 27 Ayat 4,” ujarnya.
Dwia bahkan diduga telah melanggar Statuta Unhas dengan merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia. Melanjutkan pembicaraan, panitia diskusi, Fajrul Ramadan mengatakan perlunya audiensi terbuka.
“Diskusi ini menuntut Rektor Unhas untuk lebih terbuka kepada civitas akademika Unhas” ujar Fajrul.
Diskusi berlansung sekitar 2 jam lebih dengan partisipan dari berbagai angkatan di KEMAFAR Unhas.
Muhammad Akram