Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) Fakultas Hukum Unhas untuk kedua kalinya kembali mengadakan Pendampingan Grand Issue dengan tema “Kebebasan Berekspesi”. Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting, Sabtu (30/7).
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Komisi III, H Arteria Dahlan ST SH MH. Ia memberikan gambaran umum mengenai kebebasan berekspresi dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diawal pembukaan materinya, Politisi PDIP itu mengucap terima kasih kepada seluruh panitia forum pendampingan grand isu. Ia juga mengatakan bahwa mahasiswa Unhas terkenal egaliter, kritis, dan idealis.
“Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah ciri negara hukum yang demokratis. Indonesia sendiri sejak dahulu kala sudah memastikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum ini harus hadir dalam setiap langkah, nafas, dalam seluruh hidup dan kehidupan dalam seluruh wilayah NKRI,” jelasnya.
Arteria melanjutkan, “Begitu juga kebebasan berpendapat berekspresi di Indonesia, yang dilindungi undang-undang. Bangunan hukumnya sudah tegas, pasal 28E amandemen.”
Pria kelahiran 1975 itu juga menegaskan bahwa bangunan-bangunan hukum terkait kebebasan berekspresi dari waktu ke waktu senantiasa dibuatkan. “Negara tidak main-main, negara sungguh-sungguh. Diikuti pula hadirnya berbagai produk perundang-undangan, ada undang-undang HAM, UU 1998, Ratifikasi DUHAM,” kata Arteria.
Ia juga memaparkan bahwa kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi itu dapat dikenai pembatasan-pembatasan tertentu. “Baseline-nya apa? Bagaimana harus menghormati hak orang lain, melindungi keamanan nasional, melindungi ketertiban umum, kesehatan, orang masyarakat dan sebagainya,” terangnya.
Amar