Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Infrastruktur (WR II) Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja M Phil Ph D mengeluarkan surat penjelasan mengenai tiga surat keputusan rektor yang telah beredar mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rabu (08/07).
“Banyaknya pertanyaan yang muncul mengenai UKT, khususnya tiga surat bantuan kepada mahasiswa Unhas dalam pembayaran UKT, berikut kami jelaskan,” tutur Sumbangan Baja dalam surat edaran.
Surat pertama dengan nomor 13493/UN4.1/KM.01.00/2020, berisi pengumuman untuk menjaring mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan Kementrian Pendidikan RI untuk mendapatkan bantuan pembayaran UKT bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Jumlah kuota bantuan yang disediakan 4.090 mahasiswa.
Surat kedua yang dikeluarkan tanggal 24 Juni berisi keputusan rektor tentang pemberian keringanan pembayaran UKT untuk masing-masing kelompok UKT. Mahasiswa kelompok UKT I dibebaskan dari pembayaran UKT hingga potongan UKT 20-30% bagi mahasiswa yang masuk UKT III-VII. Dan adanya pemilihan membayar secara berangsur.
Adapun surat ketiga, berisi penyesuaian tarif UKT bagi mahasiswa yang memenuhi beberapa kriteria seperti orangtua/wali mengalami kesulitan ekonomi. Detail setiap prosedur dan persyaratan terdapat di dalam sistem aplikasi yang dapat diakses secara online
“Penjelasan detail dan SOP untuk butir ke 2 dan ke 3 dimuat dalam sistem aplikasi yang dapat diakses secara online,” tutup WD II.
M20