Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Hudud and Corruption in Indonesia”. Acara tersebut berlangsung di Ruang Moot Court FH Unhas, Senin (23/09).
Kegiatan ini menghadirkan Dosen Universitas Melbourne, Prof Dr H Nadirsyah Hosen, LLM MA (Hons) PhD sebagai pemateri. Ia mengungkapkan, korupsi telah menjadi masalah sistemik dan sistematik di Indonesia. “Korupsi di Indonesia sudah menjadi kebiasaan, bukan lagi sekadar tindakan iseng,” ungkapnya.
Nadir berpendapat, meski ada gagasan yang menyatakan bahwa penerapan hudud bisa memberikan efek jera, tetapi dalam perspektif Islam, bentuk hukuman ini bukan solusi yang efektif untuk menekan angka korupsi.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan hukuman sering kali hanya menghasilkan dampak jangka pendek dengan kemungkinan meningkatnya praktik suap di balik angka penurunan kasus korupsi. “Ketika angka hukuman dinaikkan, mungkin terlihat penurunan kasus korupsi, tetapi angka suap justru bisa meningkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa negara yang menerapkan hukuman ini tetapi tetap memiliki tingkat korupsi yang tinggi, sementara negara negara lain yang tidak menerapkannya justru menunjukkan hasil yang lebih baik.
Untuk menangani korupsi secara efektif, Nadir menekan pentingnya memahami korupsi level atas hingga bawah. Masing-masing level ini memerlukan pendekatan penanganan yang spesifik dan berbeda agar solusi yang diusulkan tepat sasaran dan tidak meleset dari tujuan yang diinginkan.
Nadir juga membuka sesi diskusi interaktif bersama mahasiswa tentang penerapan hukuman korupsi yang efektif di Indonesia. Diskusi ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengeksplorasi ide-ide dan strategi baru dalam menangani korupsi di tanah air.
Athaya Najibah Alatas