Setelah dikeluarkannya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT), Kemendibudristek mengimbau dibentuknya Panitia Seleksi (Pansel) di setiap PT untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dalam prosesnya, sejak Juli 2022 Unhas telah mengirim nama-nama calon Pansel untuk dilakukan seleksi administrasi. Hingga pada 26 September, Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibawah naungan Kemendikbudristek mengeluarkan surat pengumuman hasil pelatihan dan seleksi calon anggota Pansel Satgas PPKS di Unhas.
Sesuai surat tersebut, peserta yang dinyatakan lulus, yaitu:
- Prof Dr Rabina Yunus Msi selaku Pendidik
- Dr Ir Novaty Eny Dungga MP selaku Pendidik
- Prof Dr Nursini SE MA selaku Pendidik
- Dr Ir Mardiana Ethrawaty Fachry Msi selaku Pendidik
- Dra Rosniati MM selaku Tenaga kependidikan
- Ernawati Rifai SE MM selaku Tenaga Kependidikan
- Alya Tasya Widjaya selaku Mahasiswa
- Regina Meicieza Sweetly selaku Mahasiswa
Saat diwawancara, Prof Rabina mengatakan, saat ini peserta Pansel yang dinyatakan lulus sedang mengikuti uji publik. “Sementara itu juga, Pansel sedang menunggu SK resmi oleh Rektor,” katanya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Senin (10/10).
Ia juga menyebutkan, rencana yang akan Pansel lakukan, yakni dengan membuat buku pedoman anti kekerasan seksual yang akan dibagikan ke setiap fakultas.
Menutup pembicaraan, Prof Rabina berharap dengan adanya Pansel Satgas PPKS akan mengurangi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di Kampus Merah.
“Adanya Pansel diharap kekerasan seksual bisa berkurang dan korban pun berani melapor kepada Satgas yang akan dibentuk,” pungkasnya.
Agif