Dosen dilatih untuk menghasilkan paten dari penelitiannya. Butuh waktu penantian yang lama untuk memperoleh hak itu.
Tahun ini, Unhas telah memiliki 188 paten. Jumlah itu terus menerus bertambah seiring berjalannya waktu. Sayangnya dari jumlah yang ada, hanya 62 penelitian yang sudah disetujui patennya atau granted. Sedangkan, yang lainnya masih dalam proses pengurusan juga persetujuan dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Pengurusan paten memang memakan waktu yang lama. Ketua Pusat Diseminasi dan HaKI Unhas, Prof Dr Ir Amran Laga MSi menjelaskan butuh menahun dalam pengurusannya, tergantung dari jenis paten yang diusulkan. “Paten sederhana jangka waktu pengurusannya itu 24 bulan. Sedangkan paten biasa bisa menunggu hingga 54 bulan,”ucapnya saat diwawancarai, Selasa (27/10).
Bahkan sebelum Unhas memiliki Pusat Diseminasi dan HaKI secara mandiri, pengurusan paten bisa menghabiskan waktu hingga enam tahun lamanya. “Di awal-awal itu pengurusannya masih lama karena tidak ada yang konsen dan perhatian dengan paten,” lanjut Amran.
Selain itu, ia menjelaskan dalam pengurusan paten dibutuhkan strategi yang tepat. Misalnya saja, memetakan potensi proposal penelitian yang memiliki inovasi baru. Lalu, para inventor diarahkan menulis draft pengajuan paten ke kantor HaKI. Di sini, kami akan melihat kelayakan standar minimal dari penelitian Jika dianggap telah memenuhi, maka akan dilakukan pendampingan hingga dikirim ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami melakukan pendampingan untuk para dosen yang ingin mengusulkan penelitiannya. Jika tidak ada pendampingan, kemungkinan untuk ditolak sangat besar. Padahal kita belum tau produk yang akan dihasilkan bagus atau tidak,” ungkapnya.
Berbicara soal masa pengurusan paten, Prof Dr Tutik Kuswinanti MSc angkat bicara. Dosen Fakultas Pertanian ini berbagi kisah tentang perjuangannya mengurus paten dari Pro Compost Biodekomposer Multifungsi.
“Saya sebenarnya tidak ada kendala dalam pengajuan paten. Apalagi Unhas punya HaKI. Biasanya yang jadi kendala waktu untuk menunggu status granted yang lebih dari lima tahun. Ini kadang sudah lupa, nanti ada informasi baru tau sudah granted.” tuturnya, Rabu (4/11).
Hanya saja yang menjadi masalah utama dari paten ialah kesiapan kerjasama dengan indusri agar produk yang dihasilkan dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Hingga kini, Unhas masih terkatung-katung dalam hal komersialisasi paten. “Sebagai peneliti kita hanya bisa sampai ke penyiapan teknologinya, sedangkan untuk komersialisasi dan produksi massal secara kontinu diperlukan kemitraan dengan industri. Tahap ini yang masih sulit,” keluhnya.
Pandangan lain datang dari Dosen Departemen Kimia Unhas, Dr Indah Diraya, MSi. Dulunya, Indah mengurus paten lantaran mendapat motivasi dari Prof Abubakar Tawali selaku Ketua Pusat Diseminasi dan HaKI Unhas periode sebelumnya.
“Awalnya ikut hanya karena motivasi dari Prof Abubakar Tawali. Tapi, berkat banyaknya kegiatan yang berhubungan dengan kesiapan mengurus paten, akhirnya saya memuat draft juga,” papar Indah, Kamis (5/11).
Indah menambahkan draft yang telah dievaluasi kemudian dilakukan perbaikan hingga dianggap layak untuk diajukan. Setelah disetujui maka Unhas akan membiayai pengusulan tersebut.
“Sebenarnya banyak sekali bahan hasil riset yang layak untuk dipatenkan, baik itu sederhana maupun lebih tinggi. Hanya saja memang masih banyak yang tidak paham sehingga mereka tidak termotivasi,” ungkapnya.
Seperti Tutik, Indah pun merasakan Unhas perlu wadah untuk mengkomersilkan paten yang sudah ada. “Perlu ada kanal untuk membuat paten ini terimplementasikan ke masyarakat. Jangan diharap dosen lagi yang cari kanalnya,” ucap Indah.
Hilirisasi Produk Inovasi
Penelitian yang memiliki hak paten dititikberatkan pada invensi. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, invensi yang dapat dipatenkan meliputi inovasi yang sama sekali belum ada, sesuatu yang belum pernah diprediksi akan ada di bidang teknik ataupun produk yang dapat diindustrikan.
Dengan penilaian di atas, dosen yang memiliki paten atau disebut inventor berkewajiban untuk memasarkan produk yang telah ia buat. Prof Dr Ir Yushinta Fujaya memilih untuk menjual produknya sendiri. Dosen Jurusan Kelautan ini merasa produknya yang diberi nama Vitomolt lebih dibutuhkan oleh petani pembudidaya untuk meningkatkan produksi kepiting sehingga dipasarkan secara pribadi. Ia memanfaatkan sosial media dan juga informasi dari mulut ke mulut.
“Sejauh ini saya belum mendapatkan keuntungan dari segi finasial. Hanya ada keuntungan akademik sebagai seorang dosen yang memiliki paten. Untuk pemasaran pun saya mengeluarkan biaya sendiri tanpa bantuan universitas,” ucapnya saat diwawancarai Jumat (6/11).
Hal yang sama dirasakan oleh Prof Dr Ir Sylvia Sjam MS. Ia belum memasarkan produk perangkap kuning berperekat alami untuk lalat buah Asyta secara komersil. Sejauh ini, Dosen Fakultas Pertanian ini hanya membagi secara gratis kepada mahasiswa dan alumni yang membutuhkannya.
“Belum ada keuntungan finansial yang saya peroleh karena belum dipasarkan. Namun bagi saya keuntungan yang mendasar ialah terciptanya teknologi ramah lingkungan yang dapat mengurangi populasi hama lalat buah,” tuturnya saat diwawancarai, Jumat (6/11).
Sylvia berharap semoga dalam waktu dekat ada industri yang mau memasarkan produknya. “Sudah ada 10 tahun formula ini saya buat. Namun, patennya baru keluar beberapa tahun lalu. Semoga segera ada yang ingin memasarkan,” sahutnya.
Para peneliti berpaten senantiasa berharap semoga ada wadah yang disediakan kampus agar hilirisasi produk inovasi dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tim Laput