Masa berlaku Beasiswa Bidikmisi hanya sampai delapan semester, karena itu mahasiswa angkatan 2016 kini tidak lagi berstatus sebagai penerima Beasiswa Bidikmisi. Namun karena masih ada mahasiswa angkatan 2016 yang belum menyelesaikan studinya, maka ia diwajibkan membayar kembali UKT di Bank.
Kabar gembiranya, mahasiswa angkatan 2016 penerima Beasiswa Bidikmisi, tak perlu lagi repot mengurus pengajuan UKT, seperti yang dilakukan angkatan di tahun-tahun sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan kembali ke UKT semula.
Ketika diwawancarai via Whatsapp, Kepala Bagian Keuangan, Yohannes Sattu mengatakan sebelumnya, angkatan penerima beasiswa Bidikmisi, untuk kembali ke UKT semula, atau mahasiswa yang diputus beasiswa Bidikmisi-nya, diwajibkan mengurus berkas. Tapi untuk 2016 sudah tidak perlu lagi, namun tinggal membayar UKT di Bank.
Saat ditanya mengenai keringanan UKT sesuai SK Rektor, apakah juga berlaku bagi mahasiswa angkatan 2016 yang tidak lagi menerima Bidikmisi, Yohannes Sattu menjawab akan tetap berlaku.
“Untuk Semester Awal 2020/2021, angkatan 2016 yg sudah putus beasiswanya, kami sudah tetapkan semua kembali ke UKT semula dan sudah diupload ke Bank. Jadi Mahasiswanya tidak perlu lagi urus surat keterangan, dan tidak perlu lagi ke Rektorat mengurus. Kami di Keuangan yang tarik datanya dari Kemahasiswaan,” jawabnya.
Ia lanjut menjelaskan, awalnya mahasiswa diwajibkan mengurus berkas, tapi karena sudah ada inisiatif dari bagian Kemahasiswaan, maka tidak perlu lagi. “Sebelum-sebelumnya memang perlu, tapi sekarang tidak perlu lagi untuk angkatan 2016, karena kami yang tarik datanya dari Bagian Kemahasiswaan, agar lebih efektif dan memudahkan mahasiswa,” lanjutnya.
Ia lanjut menerangkan, mahasiswa angkatan 2016 tinggal datang ke Bank, karena sudah ada tagihan dari Bank sesuai UKT semula. “Jadi sekarang yang perlu dilakukan oleh Mahasiswa penerima Bidikmisi 2016, yaitu membayar UKT ke Bank sesuai dengan UKT-nya. Atau bermohon keringanan sesuai SK Rektor,” pungkasnya.
M127