Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan kunjungan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan atas penetapan kekayaan awal, pengelolaan keuangan maupun aset Unhas tahun 2018 sampai dengan semester satu tahun 2019. Penerimaan secara resmi tim audit berlangsung pada pukul 09.30 Wita di Ruang Senat Akademik Unhas, Kamis (12/09).
Tim Pemeriksa BPK RI yang berkunjung ke Unhas berjumlah sepuluh orang, terdiri dari Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, Ketua Sub Tim, dan Anggota. Bertindak sebagai Ketua Tim adalah auditor BPK, Susi Pendawati SE MSi Ak dan Pengendali Teknis adalah Hatmatri Dewi Febriani.
Dalam penyambutan tersebut, Tim BPK RI disambut langsung Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Infrastruktur, Prof Dr Ir Sumbangan Baja MPhil, bersama dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Dr drg Arsunan Arsin MKes, serta Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Ir Muh Restu MP. Turut hadir, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unhas, Prof Dr Ahmadi Miru SH MH.
Prof Sumbangan (mewakili Rektor Unhas) memaparkan gambaran umum tata kelola manajemen Unhas. Beliau juga menyampaikan penjelasan terkait kegiatan-kegiatan utama yang sedang berlangsung maupun yang telah dilakukan pada tahun 2018 dan Semester satu tahun 2019.
Sementara itu, dalam presentasinya Ketua Tim Audit BPK RI menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Unhas, lingkup, jangka waktu, serta proses pelaporan yang akan dilakukan oleh tim.
“Pertemuan hari ini merupakan pertemuan awal. Kami ingin menjelaskan kepada seluruh unsur pimpinan Unhas proses pemeriksaan yang akan kami lakukan, data dan dokumen apa saja yang dibutuhkan, serta hal teknis lainnya,” kata Hatmatri Dewi Febriani.
Unhas merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), sehingga memiliki status yang berbeda dibandingkan dengan PTN Satuan Kerja dan PTN Badan Layanan Umum. Dengan demikian, terdapat standar pemeriksaan yang relatif berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri dengan status berbeda.
Tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan tim adalah mengetahui kekayaan awal Unhas sebagai PTNBH sejak 1 Januari 2017 telah ditetapkan secara wajar sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, tim juga akan menilai keuangan PTNBH tahun 2018 dan semester satu Tahun 2019 telah dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga akan menilai aset Unhas sebagai PTNBH tahun 2018 dan semester satu tahun 2019 ini telah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, alat ukur yang utama itu adalah apakah tata kelola aset dan keuangan Unhas sebagai PTNBH itu telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Hatmatri.
Tim Audit BPK RI akan berada di Unhas selama kurang lebih 38 hari. Selama masa audit, tim akan melakukan beberapa agenda kegiatan, salah satunya adalah mendengarkan tata kelola dari masing-masing unit kerja dan fakultas yang diwakili oleh pimpinan bersangkutan.
Wandi Janwar