Buntut bentrok antar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dan Fakultas Peternakan (Fapet) membuat Dekan FIKP memperpanjang surat edaran pelaksanaan aktivitas akademik secara daring, Minggu (19/03).
“Proses pembelajaran pada Senin-Jumat, 20-24 Maret 2023 dilakukan secara daring,” dikutip dari surat tersebut.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FIKP, Dr Ir Aslamyah MP menjelaskan, perkembangan akibat bentrok dua hari lalu masih belum kondusif.
“Masing-masing kedua belah pihak belum ada titik temunya sehingga surat edaran ini dikeluarkan,” ujar Aslamyah.
Ia menambahkan, mahasiswa yang sedang melakukan penelitian atau praktikum diperbolehkan dengan surat izin dari bidang akademik.
Menutup pembicaraan, ia mengungkapkan, kemungkinan surat edaran ini akan diperpanjang apabila situasi dan kondisi kampus masih belum kondusif.
Zas