Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Headline

Celah Regulasi dan Solusi Konkret Berantas Mafia Tanah di Indonesia

9 November 2025
in Headline, Wansus
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Farida Patittingi SH MHum. Foto: IDENTITAS/Afifah Khairunnisa

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Farida Patittingi SH MHum. Foto: IDENTITAS/Afifah Khairunnisa

Editor Nurfikri

Praktik mafia tanah menjadi ancaman serius bagi sistem agraria Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap, terdapat 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia hingga saat rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024.

Fenomena ini meresahkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pemilik lahan kecil hingga korporasi besar. Modus operandi yang licik serta memanfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi pertanahan, memungkinkan para pelaku untuk mengalihkan kepemilikan tanah secara tidak sah dengan risiko hukum relatif rendah.

BacaJuga

Pemilihan Rektor Unhas 2026–2030 Akan Dilaksanakan di Kampus Unhas Jakarta

Unpaid Internship, Benarkah Memicu Eksploitasi SDM?

Dampaknya tidak hanya merugikan pemilik tanah yang sah, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi nasional, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta memicu ketegangan sosial yang berkepanjangan. 

Di Makassar sendiri, kasus sengketa lahan akibat ulah mafia tanah semakin marak terjadi, menambah kompleksitas permasalahan agraria di wilayah ini.

Untuk mengungkap lebih dalam fenomena ini, berikut wawancara khusus Reporter identitas, Afifah Khairunnisa bersama Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Farida Patittingi SH MHum, Selasa (11/03).

Bagaimana definisi dan karakteristik mafia tanah menurut perspektif hukum agraria di Indonesia?

Tidak ada definisi atau regulasi resmi mengenai “mafia tanah” dalam hukum agraria Indonesia. Istilah ini muncul dari praktik di lapangan yang merujuk pada konspirasi untuk memperoleh keuntungan dari objek tanah. 

Mereka sering kali melibatkan individu yang tidak memiliki hak sah atau menggunakan pemalsuan dokumen untuk melegitimasi klaimnya di pengadilan. 

Fenomena ini bukan merupakan bagian dari konsepsi hukum tanah, melainkan akibat dari upaya konspiratif untuk menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.

Apa saja modus operandi paling umum yang digunakan oleh mafia tanah dalam mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal?

Modus operandi yang umum digunakan mafia tanah adalah memalsukan dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau alat bukti hak lama diantaranya rincik, surat keterangan tanah (SKT), dan bukti pembayaran pajak untuk dijadikan sebagai dasar peralihan hak atas tanah. 

Praktik ini kerap melibatkan pihak lainnya, seperti Kepala Desa, Lurah, atau Camat dalam penerbitan menerbitkan SKT. Namun, SKT yang dikeluarkan Kepala Desa tidak memiliki kekuatan substantif dan tidak melahirkan hak, sebab ia bukan pejabat yang berwenang memberikan hak atas tanah. 

Surat-surat palsu ini kemudian menjadi dasar pendaftaran di kantor pertanahan, hingga terbitnya sertifikat hak atas tanah, meskipun alas haknya tidak sah. 

Modus lainnya dapat berupa penguasaan tanah secara fisik dan ilegal, baik tanah kosong maupun yang sudah dimanfaatkan.

Bagaimana celah-celah dalam regulasi pertanahan di Indonesia yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah?

Celah regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah, itu berkaitan dengan pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur pembuktian hak lama sebagai alas hak sebelum berlakunya UUPA. 

Buktinya dapat berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan yang bersangkutan. 

Jika bukti tertulis tidak ditemukan, maka pernyataan kepemilikan tanah dapat dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Camat. 

Bukti lainnya adalah penguasaan fisik turun-temurun selama minimal 20 tahun, dengan syarat itikad baik dan tidak ada sengketa. Alas hak ini dapat diperoleh melalui manipulasi data administrasi pertanahan atau persekongkolan dengan oknum terkait. 

Celah tersebut sering dimanfaatkan mafia tanah dengan membuat bukti palsu atau bekerja sama dengan pejabat terkait. Bahkan untuk tanah bersertifikat, mereka mencari bukti lain seperti rincik palsu, yang dapat menjadi dasar penerbitan sertifikat baru, menyebabkan tumpang tindih sertifikat pada satu bidang tanah. 

Apakah ketidakjelasan dalam sistem pendaftaran tanah berkontribusi pada meningkatnya kasus mafia tanah? Bagaimana solusi konkret untuk mengatasinya?

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan sertifikat sebagai bukti hak yang kuat, sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP No 24 Tahun 1997 dan PP No 18 Tahun 2021. 

Namun, sistem publikasi negatif dengan tendensi positif tidak mengharuskan pejabat pertanahan menelusuri kebenaran materiil kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai formalitas. Hal ini membuka celah bagi oknum pejabat pertanahan untuk menerbitkan sertifikat berdasarkan dokumen palsu.

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, dengan sertifikat sebagai bukti hak yang kuat, sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP N. 24 Tahun 1997 dan PP No 18 Tahun 2021. 

Solusi konkret untuk mengatasi mafia tanah dapat meliputi penanganan tersistem, mulai dari reformasi regulasi penyederhanaan administrasi pertanahan, serta struktur atau pelaksana dengan integritas kuat yang berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam penelusuran dokumen pertanahan. 

Sistem administrasi pertanahan berbasis digital juga dibutuhkan serta penegakan hukum yang tegas terhadap oknum mafia tanah harus menjadi prioritas utama, untuk efek jera dan mencegah kasus berulang.

Kantor pertanahan harus memastikan data yang diajukan dapat dipercaya kebenarannya dengan verifikasi ketat. Selain itu, penegakan hukum juga harus adil tanpa pandang bulu. 

Beberapa penegakan hukum kasus mafia tanah di Sulawesi Selatan menunjukkank, pelaku dapat ditindak tegas dan dipenjara dan membuktikan hukum dapat ditegakkan dengan komitmen pihak berwenang.

Beberapa kasus penegakan hukum terhadap mafia tanah di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa pelaku dapat ditindak tegas dan dijatuhi hukuman penjara.

Hal tersebut membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan komitmen aparat berwenang.

Bagaimana pengaruh konflik kepentingan antara hukum adat, hukum nasional, dan hak-hak pengembang dalam memperumit masalah sengketa tanah?

Hukum adat memiliki standarnya sendiri dalam menetapkan siapa yang berhak atas tanah. 

Dalam hukum adat, kepemilikan tanah umunya dibuktikan secara fisik, tanpa bukti tertulis. Meskipun begitu, penelitian menunjukkan, sengketa tanah sangat jarang terjadi di masyarakat hukum adat atau pedesaan, walapun tanahnya tidak bersertifikat. 

Sebaliknya, di kota-kota besar seperti Makassar, sengketa tanah justru banyak terjadi, meski hampir semua tanah bersertifikat. Hal ini terjadi karena masyarakat hukum adat memiliki prinsip tidak akan mengambil tanah yang bukan haknya karena takut sanksi Tuhan. 

Hukum adat adalah hukum agraria itu sendiri. Namun, karena hukum adat tidak tertulis, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi bukti hak atas tanah.

Apa yang paling mendesak dilakukan dalam sistem hukum agraria untuk mengurangi praktik mafia tanah?

Regulasi hukum agraria terkait tanah dinilai sudah memadai dari sisi substansi. Oleh karena itu, fokus utama seharusnya pada peningkatan integritas pelaksana dan implementasi hukum. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah menjadi krusial, disertai dengan percepatan pendaftaran tanah sistematis yang lengkap untuk memetakan status tanah secara akurat, membedakan tanah hak, tanah negara, dan tanah ulayat. 

Selain itu, penguatan integritas dan kapasitas sumber daya manusia di bidang administrasi pertanahan serta penegak hukum pada semua tingkatan seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim juga sangat penting.

Tidak hanya itu, masyarakat perlu literasi hukum pertanahan yang memadai, termasuk memahami sertifikat sebagai alat bukti hak terkuat. Pemilik tanah dengan bukti kepemilikan lama, seperti rincik, harus segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat. 

Pasal 96 ayat (1) PP No 18 Tahun 2021 mewajibkan pendaftaran alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dalam 5 tahun sejak berlakunya PP tersebut. 

Setelah jangka waktu tersebut, alat bukti lama tidak berlaku sebagai bukti hak, hanya sebagai petunjuk pendaftaran tanah. Pasal 97 PP yang sama juga menegaskan bahwa surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, atau surat keterangan desa hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Bagaimana proses hukum yang tepat bagi korban mafia tanah untuk menuntut kembali hak kepemilikan mereka?

Penegakan hukum merupakan aspek krusial bagi korban mafia tanah, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi. 

Korban dapat melapor ke kepolisian jika terjadi pemalsuan dokumen atau penyerobotan tanah. Jalur perdata dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan pembuktian kepemilikan tanah di pengadilan negeri atau gugatan pembatalan transaksi jual beli. 

Apabila terkait penerbitan sertifikat, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga berperan dalam mediasi untuk mencari solusi konflik pertanahan. Namun, sengketa tanah bernilai tinggi di perkotaan, cenderung diselesaikan melalui pengadilan, yang prosesnya bisa memakan waktu lama karena potensi banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Idealnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara kekeluargaan, terutama di pedesaan. Namun, di perkotaan dengan nilai tanah tinggi, jalur pengadilan lebih sering dipilih.

Bagaimana peran lembaga pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka atas tanah?

Lembaga pendidikan hukum berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak atas tanah.

Pembekalan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) dengan pemahaman hukum pertanahan, memungkinkan mereka melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Perguruan tinggi, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, harus rutin mengedukasi masyarakat mengenai regulasi dan prosedur kepemilikan tanah.

Perguruan tinggi juga berperan dalam meningkatkan kapasitas SDM pejabat pertanahan dan penegak hukum, serta menyumbangkan solusi melalui riset untuk perbaikan tata kelola dan regulasi pertanahan. 

Melalui pengabdian masyarakat, perguruan tinggi dapat menyosialisasikan pentingnya sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah dan urgensi pendaftaran tanah, guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum aset masyarakat.

Apakah ada praktik terbaik dari negara lain yang bisa diadopsi Indonesia dalam memerangi mafia tanah?

Beberapa negara maju menerapkan digitalisasi sistem pendaftaran tanah untuk transparansi dan efektivitas, guna menjaga akurasi data kepemilikan dan perubahan data. 

Indonesia sendiri telah mengadopsi digitalisasi dan menerbitkan sertifikat elektronik dengan regulasi khusus.

Selain itu, penggunaan teknologi Blockchain dalam administrasi pertanahan, seperti yang diterapkan Georgia, juga mulai dikembangkan di negara lain. 

Peningkatan sistem pengawasan terpadu berbasis digital untuk setiap perbuatan hukum terkait tanah oleh PPAT yang terhubung langsung dengan Badan Pertanahan Nasional harus dilakukan.

Apa saran Anda kepada masyarakat untuk mengamankan aset tanah mereka selain melakukan verifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)?

Masyarakat disarankan untuk mengamankan aset tanah dengan “dua pagar”, yaitu fisik dan yuridis. 

Pagar fisik berarti menguasai tanah secara nyata dengan batas jelas sebagai tanda penguasaan. Pagar yuridis melibatkan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti hukum terkuat. 

Penting juga untuk menduduki dan memanfaatkan tanah, karena tanah yang terlantar dapat mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan. 

Dalam hukum adat, asas “rechtsverwerking” menyatakan hak atas tanah dapat hilang jika ditinggalkan dan dikuasai pihak lain dengan itikad baik. Oleh karena itu, tanah harus dimanfaatkan dan tidak boleh ditelantarkan. 

Adrian

Tags: Dr Farida Patittingi SH MHumMafia TanahPLH Rektor UNMwawancara khusus
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ucapan Selamat Wisuda untuk Sekretaris PK identitas Unhas 2024

Next Post

Sin Nio, Pejuang Kemerdekaan Berdarah Tionghoa yang Hampir Terlupakan

TRENDING

Liputan Khusus

Pemdes Bonto Karaeng Dukung Program Pengabdian Mahasiswa KKN-T Unhas

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2026 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In