CV Solusi Klik melayangkan gugatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas). Gugatan bermula dari proses mini competition pengadaan jaringan komputer lokal kampus yang diselenggarakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unhas.
Proses pengadaan ini menggunakan sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Inaproc. Dalam kompetisi tersebut, terdapat empat perusahaan yang turut berkompetisi, dua di antaranya CV Solusi Klik dan PT Hadin ITE Solutions. Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Kemudian, pada proses kompetisi, PPK Unhas menyatakan CV Solusi Klik sebagai penawar terendah senilai Rp6,9 miliar. Tawaran ini sesuai dengan tujuan pelelangan, yaitu harga terendah dengan kualitas terbaik.
“Unhas sendiri sudah mengakui keabsahan penawaran Solusi Klik ini sebagai penawaran yang masuk akal,” ungkap kuasa Hukum CV Solusi Klik, Arwin, Jumat (24/10).
Namun, pada 17 September 2025, CV Solusi Klik dinyatakan gugur dan PT Hadin ITE Solutions dinyatakan menang dengan penawaran senilai Rp8,3 miliar. Pengumuman pemenang proyek ini, sontak tuai penolakan dari CV Solusi Klik.
Arwin menuturkan, alasan CV Solusi klik digugurkan karena tidak mencantumkan merek produk. Namun, tidak adanya pencantuman merek telah sesuai aturan Perpres dan LKPP yang menjelaskan dilarangnya penyebutan merek dalam portal.
“Setelah kami browsing, perusahaan yang memenangkan juga tidak mencantumkan merek,” tutur Direktur Citra Celebes Law ini.
Kejanggalan lain juga dilihat pada perubahan penutupan penawaran dari 10 September ke 12 September dan penambahan dokumen yang sebelumnya tidak dicantumkan. Arwin menilai kebijakan ini bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dalam proses lelang, dilarang menambah dan mengurangi persyaratan lelang, mencederai prinsip transparansi dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan. PPK Unhas pada suratnya telah mengakui secara sengaja menambah persyaratan lelang,” ungkapnya.
Sementara itu, Resnadhy yang juga kuasa hukum CV Solusi Klik, menduga kemenangan PT Hadin ITE Solutions disebabkan adanya campur tangan Rektor Unhas. “Karena diindikasi PT Hadin ITE Solution itu bagian dari perusahaannya Hadin, holding company-nya Unhas, itu ada kepentingan dalam situ,” ujarnya.
Resnadhy menegaskan, yang digugat adalah jabatan rektor, bukan individu. Meskipun Rektor Unhas telah berganti, pihak yang tetap terpanggil adalah rektor sebelumnya karena dokumen yang disengketakan memuat tanda tangan Jamaluddin Jompa.
IYTA
