Setiap kompitisi yang digelar tentu akan memberikan hadiah kepada para peserta yang menjadi pemenang. Tak terkecuai Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tingkat universitas di Unhas. Para pemenang Pilmapres diberi reward berupa uang pembinaan dan sertifikat dari rektorat Unhas.
Namun sebuah kejanggalan didapatkan dari pemberian hadiah tersebut. Lantaran jumlah nominal uang yang dituliskan dalam pedoman Pilmapres sarjana 2019, tidak sesuai dengan Surat Kepurtusan (SK) Rektor Unhas mengenai Penetapan Pemenang dan Dana Pembinaan, Hasil Seleksi Tahap Akhir Pilmapres Unhas 2019.
Seperti yang diungkapkan Nur Pratami, salah satu Finalis Pilmapres 2019. Sesaat setelah ia mengambil hadiahnya, reporter identitas menemuinya di depan Gedung Rektorat Unhas. Nur mengatakan, terdapat ketidaksesuaian antara lampiran pedoman dan SK Rektor tentang Penetapan Pemenang dan Dana Pembinaan Pilmapres.
“Hadiah pembinaan yang kami terima tidak sesuai dengan Pedoman Pilmapres 2019. Jumlah uang yang dijanjikan dalam pedoman itu lumayan besar. Namun ketika SKnya keluar, nominalnya kurang dan kami hanya mendapat setengahnya,” bebernya, Rabu (8/5).
Memang jika dilihat dari isi pedoman Pilmapres Unhas tahun 2019, pada bab 6 tentang pendanaan dan penghargaan, mahasiswa yang terpilih sebagai peserta Pilmapres pada tingkat Unhas akan diberikan penghargaan.
Adapun hadiah yang akan mereka dapatkan yakni, untuk finalis (piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah, juara 1 (piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar tiga juta rupiah), juara 2 (piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar dua juta rupiah), juara 3 (piagam penghargaan dan uang pembinaan satu setengah juta rupiah), dan The Most Inspiring (piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar satu juta).
Nyatanya, pada SK Rektor tentang Penetapan Pemenang dan Dana Pembinaan Pilmapres 2019, yang terbit 8 April lalu memutuskan, nominal uang yang diterima finalis dan para juara tidaklah demikian.
Dalam SK itu ditetapkan, para finalis dan pemenang mendapatkan sertifikat penghargaan dan uang pembinaan dengan rincian, untuk finalis mendapat 500 ribu, juara 1 (satu setengah juta), juara 2 (1.2 juta rupiah), juara tiga (satu juta rupiah), dan The Most Inspiring (satu juta rupiah).
Sementara itu, ketika reporter identitas ingin mengonfirmasi ke pihak rektorat, mereka saling lempar tanggung jawab. Saat ditemui di ruangannya, Kepala Bagian Minat Penalaran dan Informasi Kemahsiswaan Unhas, Chandra Dewi Marmin SH hanya mengarahkan reporter identitas untuk menemui Kepala Biro Kemahasiswaan Unhas, Ir Andi Darwin MM.
Hal serupa juga disampikan Darwin, saat ditemui ia menyarankan untuk langsung ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Dr drg A Arsunan Arsin selaku yang bertanda tangan di SK tersebut.
“Itukan kebijakan, mestinya langsung ke Prof Arsunan selaku WR 3 yang punya kewenangan,” sarannya.
Akhirnya, ketika menemui Prof Arsunan di ruangannya, ia mengatakan pristiwa ini terjadi karena adanya miskomunikasi antar jajarannya, dan akan menegur keteledoran tersebut.
“Nanti saya tegur, tidak boleh terjadi seperti ini. Miskomunikasi, saya akan tegur yang buat panduan. Namun, yang legal itu apa yang saya tandatangani,” katanya, Rabu (9/5).
M05