Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial M diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas, DA, di Jalan Kera-Kera, Rabu (21/02).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman menceritakan, korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba saja dipegang payudaranya setelah didahului oleh terduga pelaku.
”Korban baru pulang dari kampus untuk mengambil spanduk,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/02).
Sesaat setelah peristiwa itu, korban tak diam saja, ia mengejar dan menabrak terduga pelaku hingga terjatuh.
”Korban lalu berteriak untuk meminta pertolongan sehingga warga berdatangan, lalu pihak kampus tiba untuk mengamankan M,” jelas Syahuddin.
Ia juga menyampaikan, M saat diinterogasi berdalih hanya memegang pundak korban. ”Ia mengira korban adalah temannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syahuddin menyebutkan, apabila terduga pelaku benar melakukan tindakan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Unit PPA saat ini masih mendalami peristiwa tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
”Kami akan memeriksa semua bukti yang ada. Dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kampus,” tutup Syahuddin.
Saat dihubungi melalui Direct Message Instagram, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas menolak untuk diwawancarai karena masih melakukan investigasi dan assesment.
Agif