Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Pikom IMM FH Unhas) menggelar diskusi secara daring dengan tema “Pilkada Serentak, Hak Pilih Pasien Covid-19.” Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (08/12).
Ketua Bidang Hikmah Pikom IMM FH Unhas, Moh Zuhdy Alghiffari mengatakan bahwa tema tersebut diangkat karena sedang hangat diperbincangkan oleh masyarkat.
“Seperti kita ketahui bahwa pemilih yang merupakan pasien Covid-19 tidak diperbolehkan masuk ke TPS dalam pilkada serentak tahun 2020. Hal tersebut dijelaskan dalam PKPU No 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1 dan 3,” lanjut Zuhdy yang juga bertindak sebagai moderator.
Menurut Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Usep Hasan Sadikin, layanan pemberian suara bagi pasien covid-19 mengandung resiko yang lebih besar meskipun praktiknya banyak digunakan di beberapa negara yang seperti Amerika Serikat dan Jerman
“Metode ini dilakukan karena Indonesia tidak menerapkan skema khusus seperti pemilihan lewat pos maupun pemilihan suara lebih awal untuk menghindari kerumunan dan mengurangi beban kerja petugas di hari pemilihan,” jelas Usep.
Usep menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan kembali pemberian suara oleh pasien Covid-19. Hal tersebut semata untuk tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. “Konsep Pilkada harus pula dimaknai sebagai keadilan perlakuan kepada para petugas pemilihan,” tegasnya.
Namun, lanjut Usep, penjaminan partisipasi bagi pasien Covid-19 bukan hanya penentu kualitas Pemilu dan demokrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan hak asasi warga (hak memilih).
“Oleh karena itu, dalam keterbatasan pandemi seperti ini, semua akan dikembalikan kepada kualitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tutup Usep.
M206