Awalnya fleksibel, bisa saja lulus puluhan tahun kemudian. Seiring waktu, masa studi dipercepat menjadi tujuh tahun hingga lebih cepat lagi, lima tahun. Bagaimanakah dinamika masa studi yang semakin padat terjadi di Unhas?
Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai salah satu universitas negeri terkemuka di Indonesia telah mengalami banyak transformasi sejak berdiri pada 1956. Transformasi ini terjadi seiring dengan tuntutan zaman, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan masyarakat.
Awalnya, masa studi di Unhas cenderung fleksibel. Namun seiring waktu, kebijakan akademik semakin diperketat guna menjaga mutu pendidikan dan kualifikasi lulusan. Perubahan batas waktu studi yang lebih ketat dan penyesuaian kurikulum dilakukan untuk mengatur perjalanan akademik mahasiswa hingga lulus.
Pada 1998, identitas melaporkan pemberlakukan aturan baru yang mengubah batas masa studi dari yang awalnya delapan tahun menjadi tujuh tahun di Unhas. Setahun berikutnya, Unhas kembali dilaporkan memperkenalkan aturan evaluasi empat semester yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa pada 1999.
“Sekarang (red: saat itu) DO (drop out) diberlakukan untuk mahasiswa baru yang tidak mencapai IPK minimal 2,0 dan 48 SKS dalam empat semester, dengan batas waktu tetap tujuh tahun untuk meraih gelar S1,” ungkap Pembantu Rektor (PR) I saat itu, Prof Dr Ir Natsir Nessa MSc.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) pada waktu itu, Ismail mengkhawatirkan pembatasan masa studi tersebut. “Pembatasan masa kuliah maksimal tujuh tahun sangat membatasi aktivitas berorganisasi dan pengembangan wawasan kemahasiswaan,” ungkapnya.
Pada 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014, yang menetapkan masa studi maksimal lima tahun untuk program diploma empat dan program sarjana bagi mahasiswa dengan beban belajar 144 SKS.
Berdasarkan Permendikbud itu, semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia diwajibkan menerapkan masa studi maksimal lima tahun mulai Juni 2016. Unhas pun merespons dengan memulai persiapan perombakan kurikulum untuk memenuhi standar nasional itu.
Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik saat itu, Dr Ir Junaedi Muhidong MSc, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan melahirkan ilmuwan muda, sehingga lebih banyak lulusan SMA yang dapat melanjutkan pendidikan ke PTN.
“Jika peraturan ini harus diberlakukan pada 2016, maka Unhas harus siap menerapkannya agar memenuhi standar nasional,” ujar Junaedi.
Lain hal dengan Ketua Jurusan Magister Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) saat itu, Prof Dr drg A Arsunan Arsin MKes. Menurutnya, pembatasan waktu studi lima tahun sebenarnya tidak diperlukan.
“yang perlu diperketat bukanlah pembatasan waktu kuliah, tetapi memberikan ruang kondusif bagi mahasiswa agar merasakan iklim kompetitif dan termotivasi untuk cepat menyelesaikan studinya,” ujar guru besar FKM itu.
Pada November 2022, Unhas memperkenalkan kurikulum baru yang disebut Kurikulum 2023 (K23), setelah sepuluh tahun menggunakan kurikulum berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
WR I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM (K), menjelaskan perubahan ini dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi masa depan dengan desain kurikulum yang adaptif dan terfokus pada kebutuhan pasar kerja.
“(K23) itu dibuat untuk melihat jauh ke depan. Kami menyusun kurikulum dengan mengantisipasi perkembangan tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
K23 terdiri dari Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), Mata Kuliah Kompetensi Program Studi (MKKPS), dan Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK). Struktur kurikulum tersebut dirancang untuk memadatkan beban studi dari semester satu hingga lima, dengan MKPK diperkenalkan pada semester enam, sehingga masa studi menjadi lebih singkat menjadi tujuh semester saja.
“Harapannya agar lulusan memiliki kemampuan yang lebih tanggap, berpikiran global, dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” terang Direktur Kemahasiswaan dan Persiapan Karir, Abdullah Sanusi SE MBA PhD.
Dengan MKPK, mahasiswa diharapkan memiliki keterampilan tambahan yang selaras dengan perkembangan industri. K23 diharapkan menjadi strategi Unhas untuk membentuk lulusan yang tangguh menghadapi tantangan industri dan mampu berkontribusi positif dalam berbagai aspek kehidupan.
Perubahan kurikulum dan batas waktu studi ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga mendorong mahasiswa agar dapat segera berkontribusi di dunia nyata setelah lulus.
Lantas, bagaimana pengalaman Sobat iden dalam menghadapi perubahan kebijakan baru di kampus? Apakah kalian merasa terbantu atau justru sebaliknya dalam proses perkuliahan? Semoga dinamika perjalanan akademik kita selalu baik-baik saja.
Adrian
