Kasus bullying di lingkungan universitas bukanlah sesuatu hal baru. Fenomena ini sudah menjadi semacam rahasia umum dalam dunia pendidikan Indonesia.
Dari sudut pandang sosiologis, perilaku tersebut sering dipicu oleh adanya stigma terhadap kelompok atau individu tertentu, yang diperkuat oleh struktur kekuasaan di kampus, seperti budaya senioritas yang turut melanggengkan proses labeling (pelabelan sosial) tersebut.
Kehadiran media sosial juga semakin memperkuat ruang bagi terbentuknya labeling dan pengadilan sosial, yang kerap justru memperkeruh keadaan, baik bagi korban maupun pelaku.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan menarik seberapa besar pengaruh proses labeling dan struktur sosial dalam melahirkan hierarki sosial di kampus yang sekaligus memicu perundungan lingkup universitas?
Simak wawancara Reporter identitas, Hidayat Mahdi Pahany, bersama Ketua Departemen Sosiologi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr M Ramli AT MSi, Jumat (31/10).
Secara sosiologis, bagaimana Anda mendefinisikan tindakan perundungan di lingkup universitas?
Dalam sosiologi, kita dapat melihat tindakan bullying itu dari berbagai sudut pandang, salah satunya melalui relasi kuasa. Seorang individu yang berada pada posisi lemah, cenderung lebih rentan menjadi korban perundungan.
Relasi kuasa tidak selalu bersifat formal yang bergantung pada jabatan saja. Dalam interaksi sehari-hari, kekuasaan ini bisa muncul karena dirinya lebih pintar, kuat, atau berpengaruh di lingkup masyarakat.
Kondisi tersebut sering kali membuat orang-orang yang berada di posisi atas berpotensi melakukan bullying terhadap yang lebih lemah.
Selain itu, masalah ini juga berkaitan dengan bagaimana pemahaman masyarakat terhadap bullying itu sendiri. Cara pandang masyarakat pun bisa sangat beragam, ada yang sama sekali tidak mentoleransi perilaku bullying, namun ada pula yang justru memberikan pembenaran atau justifikasi tertentu terhadap terjadinya perilaku tersebut di lingkungan mereka.
Bagaimana Anda memandang konsep pelabelan sosial dalam konteks kehidupan universitas?
Dalam lingkungan pendidikan tinggi, seseorang seharusnya telah mencapai kedewasaan dalam menilai persoalan, sehingga setiap keputusan atau tindakannya tidak semata-mata didasarkan pada stigma atau label, melainkan pada standar pengetahuan yang jelas dan rasional.
Standar dalam menilai dan mengambil tindakan dalam lingkungan kita, seharusnya tidak lagi didasarkan pada tanpa dasar yang kuat untuk melabeli suatu hal, utamanya bila berdasarkan stigma dan prasangka terhadap orang lain.
Bagaimana proses labeling itu terbentuk dalam lingkup kampus? Apakah ada wadah yang mewadahi prosesnya?
Setiap manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan untuk berkelompok, karena kita adalah makhluk sosial. Jadi, keberadaan kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Hanya saja, jika proses sosial itu tidak berlangsung secara normal, kelompok-kelompok sosial itu justru dapat membangun cara pandang terhadap dirinya yang berlebihan sehingga cenderung mengabaikan kelompok-kelompok lain.
Terbangunnya perasaan superioritas dalam kelompok sosial ini, bisa menjadi biang terjadinya bullying. Bersamaan dengan itu, muncul pula cara pandang untuk melabeli orang lain yang cenderung dilandaskan hanya pada asumsi-asumsi dan membentuk stigma tidak berdasar.
Dalam perkembangannya, hal ini memengaruhi pola berinteraksi di dalam masyarakat.
Siapa saja pihak yang dapat terlibat dalam proses labeling terhadap seseorang sebagai “Si Jahat” atau “Si Baik” dalam sebuah kasus?
Setiap orang sebenarnya berpotensi menjadi pelaku labeling, termasuk mereka yang berada di lingkungan korban.
Namun, hal terpenting adalah kesadaran akan konsekuensi dari memberi label pada orang lain, agar kita dapat mengendalikan perilaku yang berpotensi merugikan mereka.
Bagaimana pandangan Anda terkait pelabelan negatif terhadap pelaku justru dapat menguatkan stigma sebagai orang yang dianggap melanggar norma sosial dalam konstruksi masyarakat?
Kita memang tidak boleh mentoleransi perilaku bullying, tetapi perlu dipahami bahwa tindakan tersebut dapat muncul karena berbagai faktor.
Banyak pelaku bullying justru pernah menjadi korban sebelumnya, atau tumbuh dalam lingkungan sosial yang menormalisasi perilaku tersebut.
Oleh karena itu, pelaku juga dapat dipandang sebagai pihak yang turut menerima dampak dari kondisi sosial yang melingkupinya.
Tidak hanya itu, penanganan bullying harus dilakukan secara komprehensif. Upaya ini tidak hanya berfokus pada korban, tetapi juga pada pelaku agar mereka dapat memperbaiki diri dan menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Selain itu, lingkungan sosial juga perlu mendapat perhatian, sebab dengan terciptanya lingkungan yang sehat, diharapkan tidak akan lahir pelaku bullying baru di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan kampus.
Dalam proses labeling ini bagaimana peran media sosial dalam memperkuat dan meluaskan pelabelan terhadap korban maupun pelaku bullying di lingkungan kampus?
Saat ini, banyak interaksi manusia berlangsung melalui media sosial, sehingga peran platform tersebut menjadi sangat penting dalam persoalan seperti ini. Orang dewasa, anak muda, atau siapa pun kini dapat dengan mudah melihat bahkan meniru perilaku bullying melalui media sosial.
Bagi kelompok-kelompok tertentu yang kurang teredukasi, informasi semacam ini justru sering berdampak negatif. Mereka cenderung tidak menanggapinya secara kritis dan bahkan meniru perilaku serupa dengan melakukan bullying kembali.
Dari sisi pelaku, informasi yang terus berulang di media sosial dapat memengaruhi cara pandang, perilaku, dan sikap seseorang terhadap fenomena di dunia nyata.
Sementara dari sisi korban, media sosial dapat memperluas penyebaran peristiwa yang mereka alami, sehingga membuat pengalaman pribadi terekspos secara luas dan menimbulkan kerugian bagi mereka.
Menurut Anda, dari aspek sosiologis, sejauh mana labeling ini dapat memengaruhi posisi sosial mahasisiwa di lingkungan universitas?
Semua itu sangat bergantung pada label yang diberikan kepada mereka. Jika labelnya negatif, tentu akan sangat merugikan, apalagi di era media sosial seperti saat ini, peristiwa yang dialami seseorang bisa dengan cepat tersebar luas.
Kini, setiap orang seolah menjadi wartawan, bahkan informasi yang sangat pribadi pun bisa menjadi konsumsi publik. Jika informasi itu bersifat negatif, dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi anak muda yang membutuhkan citra positif untuk menjaga semangat dan motivasi dalam memperjuangkan masa depan.
Apakah relasi kekuasaan di lingkungan kampus dalam hal ini organisasi mahasiswa dapat menjadi wadah normalisasi tindakan perundungan?
Lembaga atau organisasi diharapkan dapat menjadi wadah pemersatu mahasiswa serta membangun kesadaran bahwa kehidupan kampus harus berlandaskan pada nilai-nilai yang jelas.
Nilai-nilai tersebut seharusnya berlandaskan pada pengetahuan, bukan pada asumsi atau prasangka yang tidak jelas dasarnya. Sebab, stigma dan prasangka semacam itu sering kali memengaruhi cara kita memperlakukan kelompok-kelompok sosial.
Bagaimana Anda memandang embel-embel atau nilai-nilai seperi “loyalitas”, “solidaritas”, dan “kuat mental”, bisa menjadi justifikasi dari tindakan perundungan?
Ya, hal-hal seperti loyalitas yang dibangun secara membabi buta tanpa dasar nilai baik dapat memunculkan perilaku negatif dalam hubungan antar manusia. Hal ini juga bisa terjadi dalam proses pengkaderan di organisasi mahasiswa.
Namun, hal sebaliknya juga bisa terjadi. Kita berharap agar lembaga-lembaga mahasiswa itu berperan positif dalam menghapus potensi terjadinya bullying di kampus.
Mahasiswa pun diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menumbuhkan kebaikan, serta membangun hubungan yang lebih egaliter dan demokratis di lingkungan kampus.
Bagaimana Anda menilai fenomena social punishment dan cancel culture terhadap pelaku perundungan, berupa hujatan dan tekanan dari segala sisi?
Semua itu sangat bergantung pada perspektif kita, karena setiap bentuk hukuman memiliki fungsi sosialnya sendiri. Jika masyarakat menjadi pasif dan tidak lagi peduli terhadap masalah seperti itu, maka sanksi sosial pun akan menghilang, dan hal itu mencerminkan menurunnya kepedulian sosial.
Pada dasarnya, sanksi sosial muncul sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai yang dianggap penting dan layak diperjuangkan. Oleh karena itu, ketika ada anggota masyarakat yang menyimpang dari nilai tersebut, timbullah reaksi berupa sanksi sosial.
Hanya saja, dalam penerapannya, sanksi sosial sering kali tidak proporsional dan mudah dipengaruhi oleh emosi serta kurang mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya.
Padahal, hal terpentingnya itu bagaimana sanksi sosial dapat diterapkan secara proporsional, agar benar-benar berfungsi membangun kembali hubungan dan relasi sosial yang lebih baik di tengah masyarakat.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya kampus menyikapi kasus perundungan di lingkup universitas secara menyeluruh, yang tidak hanya sekadar formalitas untuk menjaga citra baik kampus?
Setiap lembaga pendidikan, mulai dari tingkat pendidikan keluarga, dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, harus memastikan proses pendidikannya bebas dari segala bentuk perundungan yang merugikan peserta didik maupun civitas academica.
Bullying itu bisa terjadi pada siapa pun. Oleh karena itu, proses pencegahanya harus menjadi perhatian kita bersama.
Tidak hanya itu, kampus juga perlu memiliki aturan yang jelas dan tegas untuk memastikan bahwa tindakan bullying itu tidak terjadi, tidak berkembang, serta tidak mendapat tempat di lingkungan akademik.
Dalam kacamata Sosiologi, apa langkah yang sekiranya dapat ditempuh untuk menggerus budaya bullying di kampus?
Kita harus menata kehidupan kampus dengan mempertimbangkan potensi-potensi terjadinya bullying di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kita perlu untuk lebih sensitif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku bullying, baik itu dalam proses pembelajaran, riset, pengabdian masyarakat, maupun dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan kampus.
Kita semua tentu menginginkan kampus terbebas dari segala bentuk perilaku negatif dan mendukung proses akademik yang sehat.
Kita ingin kampus yang nyaman sebagai tempat belajar dan mengembangkan diri karena di lingkungan ini akan membantu setiap orang mempersiapkan masa depannya untuk menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, lingkungan yang kondusif sangat diperlukan dan kita tidak boleh tidak boleh terdistorsi oleh perilaku buruk seperti bullying.
Informasi Narasumber:
Dr M Ramli AT MSi
Riwayat Pendidikan:
S1 Sosiologi Unhas
S2 Manajemen Perkotaan Universitas Hasanuddin
S3 Sosiologi Perkotaan Universitas Indonesia
