Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Forum Studi Ekonomi Islam (FoSEI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas mengadakan Webinar Nasional bertemakan “Sharia Investment and Financial Planning : Cerdas Finansial, Cerdas Investasi”. Diskusi ini menghadirkan Divisi Pasar Modal Syariah IDX, Al Gifari Hasnul sebagai pemateri melalui Zoom Meeting dan Live Youtube, Sabtu (24/7).
Pada kesempatannya, Al Gifari Hasnul menjelaskan jenis pasar modal. Di antaranya pasar modal konvensional dan syariah. Pasar modal sendiri menjual berbagai produk saham, tetapi tidak semuanya syariah.
“Saham syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal,” ujar Mas Al, sapaan akrabnya.
Adapun saham-saham tersebut dapat dinyatakan sebagai saham syariah jika mengantongi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan berbagai persyaratan. Al juga menerangkan, siapapun bisa mengeceknya di Daftar Efek Syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Hukum Positif dari Fatwa DSN MUI.
“Berinvestasilah ketika siap, jangan ikut-ikutan. Investasi bisa nyusul kok. Itu hanya perihal waktu” ucap Al.
Muhammad Akram