Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia adakan “Patent Examiners Go To Campus” di Aula LPMPP Unhas, Selasa (22/08).
Sebelum pemeriksaan draft paten inventor Unhas yang sebelumnya telah dikumpulkan, pemeriksa paten DJKI, Ir. Ikhsan, M.Si memberikan materi perihal kekayaan intelektual secara umum.
Ikhsan mengungkapkan, Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam, tetapi sedikit sekali kepemilikan sumber daya manusia berbasis kekayaan intelektual yang dimiliki. “Inovasi berbasis intelektual sangat penting karena penguasaan teknologi dari inovasi menjadikan suatu negara atau bangsa menjadi Sejahtera,” ujarnya.
Ikhsan juga menjelaskan perbedaan bentuk kepemilikan kekayaan intelektual, mulai dari kepemilikan komunal dan kepemilikan personal yang mencakup hak cipta dan hak terkait, hak milik industri, paten, merek, dan lain sebagainya.
Mengakhiri materinya, Ikhsan memberikan tips pendaftaran kekayaan intelektual agar lebih mudah diterima. Mulai dari mengenali jenis kekayaan intelektual yang ingin di daftarkan, melakukan penelurusan sebelumnya, menentukan strategi pendaftaran, memanfaatkan teknologi, dan mengonsultasikan dengan ahlinya, seperti pada kegiatan Patent Examiners Go To Campus ini.
Anisa Luthfia Basri