Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kuliah Umum “Formation of Smart Contract; Special Reference to Online Shopping” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (20/09).
Dosen Universitas Sultan Zainal Abidin Malaysia, Prof Dr Zuhairah Ariff Binti Abd Ghadas turut hadir sebagai pemateri. Ia mengungkapkan, teknologi telah menjadi pendorong terbesar pertumbuhan ekonomi berbagi, memungkinkan bisnis untuk memanfaatkan ekonomi informal dan menangkap nilai yang ada.
“Belanja online adalah contoh inovatif dalam menjalankan bisnis di ekonomi berbagi yang semakin berkembang di kedua negara,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Prof Zuhairah mendefinisikan smart contract sebagai protokol transaksi terkomputerisasi yang mengeksekusi ketentuan-ketentuan kontrak. Dengan mengotomatiskan tindakan ini, kebutuhan akan perantara atau kepercayaan di antara para pihak bisa dihilangkan dan ini sangat relevan pada transaksi e-commerce saat ini.
Prof Zuhairah lalu menampilkan berbagai platform e-commerce yang sering digunakan di Indonesia dan Malaysia. Dalam paparannya, ia menyoroti perbedaan dan persamaan dalam praktik bisnis online di kedua negara. “Penerapan smart contract dalam transaksi e-commerce dapat mengurangi risiko penipuan serta biaya transaksi lainnya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa transaksi belanja online harus memenuhi unsur dasar kontrak agar sah secara hukum. Ia pun menekankan pentingnya memahami aturan ini dan mengingatkan kepada konsumen untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka agar terhindar dari masalah saat berbelanja online.
Dengan memperhatikan pertimbangan itu, pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perjanjian dan Perlindungan Konsumen dapat memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.
Athaya Najibah Alatas