Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan seminar anti korupsi dengan topik “Bedah Gagasan Prabowo Gibran dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”. Kegiatan berlangsung di Aula Dr A Harifin Tumpa SH MH FH Unhas, Kamis (28/03).
Turut hadir Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Rizal Pausi S Sos MSi, sebagai pemateri. Rizal mengungkap bahwa kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia akan pentingnya pemberantasan tipikor kini masih sangat rendah.
“Kepedulian masyarakat terhadap kasus korupsi masih minim. Hanya 10 persen masyarakat yang menganggap pemberantasan korupsi itu penting,” tuturnya.
Ia mengungkap, meskipun tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo secara keseluruhan tinggi, yakni mencapai angka 70 – 80 persen, namun sumbangan terhadap kepuasan dari aspek pemberantasan korupsi sangat kecil, yaitu hanya 0,6 persen. Justru masyarakat puas dengan sesuatu yang sifatnya pemberian langsung, seperti bantuan sosial dengan tingkat kepuasan mencapai 30 persen.
“Itu berarti harapan publik soal pemerintahan yang baik itu yakni pemberantasan korupsi hanya 0,6 persen sehingga kita punya tantangan yang besar soal korupsi. Jangan- jangan memang korupsi adalah sesuatu yang kita maklumi secara berjamaah,” jelas Rizal.
Lebih lanjut ia membahas visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran. Visi dan misi tersebut terdiri dari 8, 17 program prioritas, dan 8 program hasil cepat terbaik. Dari 8 misinya hanya satu poin yang membahas dengan jelas terkait korupsi yakni misi nomor tujuh “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.”
“Kemudian di program prioritas ini yang perlu digarisbawahi bahwa yang akan dilakukan Prabowo-Gibran kalau terpilih adalah menyeimbangkan antara pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kalau dulu prosesnya adalah 30 persen pencegahan dan 70 persen pemberantasan kroupsi, di program mereka menjadi 50 persen pencegahan dan 50 persen pemberantasan,” imbuhnya.
Andi Nurul Istiqamah B