Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Kuliah Umum bertema “Legal Research” secara online melalui Zoom Meeting, Rabu (02/10). Kuliah umum ini menghadirkan Dosen Universitas Utara Malaysia, Prof Dr Zainal Amin Bin Ayub sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Zainal mendefinisikan penelitian hukum sebagai proses investigasi yang baru, teliti dan sistematis yang mencakup data faktual serta konsep teoretis dari aturan dan prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan masalah tertentu.
“Penelitian hukum adalah proses sistematis untuk memahami dan mengevaluasi aturan serta konsep hukum yang ada,” jelas Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa penelitian hukum mencakup berbagai aspek terkait dengan penerapan hukum dalam masyarakat. Ini melibatkan subjek yang terkena dampak hukum, aturan dan prinsip yang relevan, mekanisme penegakan hukum, serta sanksi dan prosedur yang berlaku.
“Penelitian hukum berperan penting dalam memahami cara hukum diterapkan, ditegakkan dan bagaimana aturan serta sanksi mempengaruhi individu atau kelompok dalam konteks tertentu,” tambahnya.
Zainal juga menekankan pentingnya penelitian hukum dalam mengevaluasi prinsip-prinsip hukum dan preseden yang diterapkan oleh lembaga peradilan. Hal ini bertujuan untuk memahami dinamika aturan hukum yang berlaku dalam berbagai situasi dan bagaimana para pembuat keputusan hukum menggunakan pendekatan tersebut dalam menyelesaikan masalah yang signifikan.
Namun tak hanya itu, penelitian hukum juga berfungsi untuk mengidentifikasi hubungan antara berbagai cabang hukum, seperti hukum keluarga, hukum perdata, hukum komersial, dan hukum pidana.
Athaya Najibah Alatas