Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini kian pesat. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melansir total pelaku UMKM yang ada di Indonesia telah mencapai 59,2 juta.
Bagaimana tidak, UMKM saat ini pun tengah gencar dilakukan masyarakat. Perguruan tinggi negeri terkhusus di Universitas Hasanuddin pun terus mengawal serta memfasilitasi mahasiswa dalam bidang wirausaha.
Sejalan dengan pesatnya jumlah pelaku UMKM, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen juga semakin tinggi. Melihat sekian banyaknya jenis produk makanan dan minuman yang beredar.
Mengawal keamanan produk terkhusus di bidang kuliner, obat dan kecantikan, BPOM RI telah meluncurkan Loka POM yang dapat mempermudah para wirausaha dalam mengurus izin edar produk. Seperti yang dilansir laman resmi Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, UMKM saat ini telah menempati posisi strategis untuk berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
Sehingga para wirausahawan tidak boleh hanya sekedar menghasilkan produk tapi juga memperhatikan izin edar seperti dari BPOM. Berikut kutipan wawancara khusus Julia Dwina, Reporter identitas bersama Dra Adila Pababbari Apt MM, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kota Makassar, Senin (12/11/2018).
Bagaimana pendapat Anda tentang kampus yang sedang gencar-gencarnya mendukung para mahasiswanya di bidang wirausaha?
Sangat baik karena Badan POM punya misi menggandeng UMKM, agar pelaku usaha itu lebih peduli terhadap produk yang diciptakan. Adapun tiga lapis pengawasan produk pangan dalam BPOM. Pertama, pemerintah dalam hal ini Badan POM sendiri, instansi lainnya yang terkait dengan pangan. Kedua, pelaku usaha, agar pelaku usaha lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan. Dan, ketiga pengawasan konsumen atau masyarakat.
Sehingga, perguruan tinggi harus memberi perhatian terhadap mahasiswanya, yaitu dengan memberikan pembinaan, serta membuatkan regulasi kepada para mahasiswa agar bisa memproduksi pangan yang baik dan diterima di masyarakat.
Apa yang perlu diperhatikan mahasiswa agar tetap menghasilkan produk berstandar BPOM?
Pelaku-pelaku usaha nantinya seperti mahasiswa, harus mengikuti peraturan-peraturan. Banyak peraturan yang mengikat jika ingin memulai sebuah bisnis di bidang pangan. Salah satunya yaitu Undang-undang tahun 2012 tentang pangan, dan kemudian Undang-Undang kesehatan, serta peraturan Badan POM tentang cara produksi pangan yang baik. Semua ada aturannya, karena negara kita sendiri adalah negara yang taat hukum.
Apakah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar mendapat izin dari BPOM?
Untuk UMKM Mahasiswa sendiri, yang hasil produksi pangannya lebih terarah ke industri rumah tangga. Syarat pertama yaitu harus memiliki sertifikasi registrasi utama dari dinas kesehatan kota. Kemudian setelah itu barulah akan difasilitasi oleh Badan POM. Akan ada pembimbingan tentang produk yang baik yang akan di hasilkan oleh para mahasiswa.
Bagaimana Badan POM mengawal usaha-usaha mikro agar tetap berstandar BPOM di tengah-tengah banyaknya jenis UMKM?
Pertama, kita melakukan pembimbingan teknis dan pembinaan kepada pelaku usaha. Dimulai dengan sosialisasi, memberikan regulasi, memberikan cara produksi pangan yang baik sehingga selalu mengikuti aturan. Setelah itu, akan diadakan legalitas produk, yang diharapkan dapat memenuhi peraturan perundang-undangan tentang pangan, dan itu harus memiliki legalitas dari Dinas Kesehatan dan Badan POM.
Apakah ada sanksi atau hukuman bagi wirausaha yang tidak mendaftarkan produknya kepada BPOM?
Untuk Hukumannya itu sesuai dengan Undang-Undang, karena memang sebuah produk usaha itu ada legalitasnya, jadi kalau ilegal, hukumannnya 15 tahun penjara, dan denda sebanyak 1,5 miliar rupiah. Tapi hukuman itu tidak bisa langsung diberi tanpa adanya kesalahan, dan untuk UMKM terkhusus pasti selalu diberi pembinaan karena itu adalah aset kita.
Bagaimana Badan POM mengevaluasi wirausaha yang belum terdaftar?
Jadi produk-produk yang nantinya sudah beredar itu akan dilakukan sampling atau diuji kembali. Kemudian dilihat apa masih memenuhi persyaratan atau tidak. Itulah bentuk pengawasan dari BPOM. Harus pula diingat sebelum pengawasan pasti selalu diberi pembinaan sebelumnya.
Mungkin ada saran untuk perguruan tinggi agar tetap menghasilkan wirausaha-wirausaha dengan produk yang legal?
Saya menyarankan agar perguruan tinggi harus selalu mendukung UMKM yang ada di kampus, melakukan pembinaan kepada mahasiswa, juga memberikan motivasi membangun semangat para mahasiswa. Karena UMKM mahasiswa adalah aset kampus yang harus dijaga. Tidak lupa pula selalu melakukan pengawasan, agar produk yang dihasilkan selalu terjaga standar, legal, dan kualitasnya.
Data Diri :
Nama : Dra Adila Pababbari Apt MM
Pekerjaan : Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan di Balai POM Makassar
Riwayat pendidikan :
SMA : Madrasah Mu’allimat ‘Aisyiyah Cabang Makassar (1979-1981)
Perguruan Tinggi : Universitas Hasanuddin (Farmasi 1981)