Universitas Hasanuddin (Unhas), menghadirkan Pusat Pemeriksa Halal yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi produk halal.
Pengadaan LPH ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatakan, LPH bentukan pemerintah salah satunya didirikan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Oleh karena itu, Unhas sebagai PTN yang memenuhi syarat, didorong oleh Rektor periode sebelumnya, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA untuk mendirikan lembaga pemeriksa halal.
LPH ini telah diinisiasi sejak 2019 yang kemudian diakreditasi dan beroperasi secara resmi pada 14 April 2022. Meski memiliki kewenangan memeriksa, LPH Unhas tidak memiliki kapasitas untuk mengeluarkan atau menetapkan kehalalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat LPH Unhas, Dr Ir Nahariah SPt Mp IPM menegaskan, hasil audit oleh LPH akan dikirimkan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan kehalalan. Setelahnya, sertifikat ketetapan halal akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk menjamin ketidakberpihakan, LPH Unhas tidak memeriksa produk yang diproduksi oleh Unhas. “Kecuali ada perusahaan di bawahnya yang memang dikelola secara mandiri itu bisa kami periksa,” imbuhnya, Rabu (14/6).
Dengan hadirnya LPH Unhas, Dosen Fakultas Peternakan ini berharap Unhas sebagai Humaniversity akan semakin kuat dan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan kewajiban halal produk yang beredar. Selain itu, ia mengharapkan jangkauan LPH Unhas bisa lebih besar tidak hanya di Sulawesi Selatan tapi mampu menyeluruh hingga taraf internasional.
“Serta (LPH Unhas) dapat berkembang dan menjadi pilihan bagi alumni untuk bekerja di sini sebagai auditor,” tutupnya.
Miftah Triya Hasanah