Setiap lima tahun, seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pesta demokrasi itu digelar untuk memilih calon presiden dan wakilnya serta menentukan siapa saja layak untuk duduk di kursi DPR, DPD, dan DPRD.
Untuk memikat hati pemilih, biasanya para calon mengampanyekan program-programnya dengan harapan dapat mendulang suara sebanyak-banyaknya pada hari pencoblosan. Partai politik dapat melakukan kampanye secara langsung di lingkungan masyarakat, melalui sosial media, maupun di lingkup perguruan tinggi asal mendapatkan izin dari pimpinan universitas.
Sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di Indonesia Timur, kebijakan partai politik berkampanye di Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadapi banyak problematika di kalangan civitas akademika dan mahasiswa.
Lembaran berita identitas 2004 menyebutkan Unhas sendiri belum bisa memberikan sikap terkait keputusan ini walaupun beberapa kampus seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memberikan lampu hijau kepada para calon untuk mempromosikan visi misinya.
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat itu, Dr Aswanto SH MS mengatakan kepada identitas bahwa kampanye di kampus rawan menimbulkan terjadinya politik uang. Ia menambahkan, bentuk ideal kampanye di kampus dapat diwujudkan dengan mengadakan kampanye dialogis yang di mana partai politik memaparkan visi misinya.
“Kalau perlu, mereka yang menjadi caleg juga diundang berkampanye sekaligus dibuatkan kontrak sosial kepada para calon agar semua mahasiswa dapat menagih janjinya saat terpilih nanti,“ tutur Aswanto sebagaimana dikutip pada bundel identitas awal Februari 2004.
Kampus harus bebas dari politik praktis menjadi alasan sebagian besar mahasiswa menolak kebijakan tersebut. Selain itu, faktor keamanan menjadi alasan terbesar kedua agar partai politik tidak melakukan kampanye di Unhas.
Isu terkait kampanye di Unhas kembali mencuat pada Pemilu 2014. Di tengah musim kampanye, Unhas bekerja sama dengan Partai Golongan Karya (Golkar) mengadakan sebuah dialog dengan tema “Golkar-Unhas Dialog Visi Negara Kesejahteraan 2045” pada 30 September 2013.
identitas awal Januari 2014 mencatatkan kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie yang juga menjadi perwakilan tunggal partai Golkar untuk didaftarkan sebagai calon presiden kala itu. Saat pelaksanaannya pun terlihat umbul-umbul lambang Golkar terpasang di sepanjang jalan di dalam Kampus Tamalanrea.
Kegiatan tersebut memang perlu dipertanyakan tujuannya. Kehadirannya tidak bertujuan untuk berkampanye akan tetapi hadir bersama kader partai golkar untuk memaparkan apa yang akan dilakukan partainya hingga tahun 2045. Pasalnya, undang-undang pemilihan Ayat (1) Huruf H telah melarang kegiatan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dilansir dari www.antaranews.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menyatakan tidak melarang kalangan kampus untuk mengundang capres dan wakilnya untuk diskusi asal tidak memaparkan visi dan misinya. Rektor Unhas kala itu, Prof Dr dr Idrus A Paturusi juga menganggap Unhas dipandang sebagai universitas terkemuka dan layak dikunjungi oleh politisi. Pandangan mahasiswa pun berbeda-beda terhadap kegiatan ini.
Selang beberapa tahun berlalu, kini kampanye di lingkup kampus telah diizinkan. Hal ini sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Agustus 2023 dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu yang membolehkan kampanye pemilu dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Dengan adanya surat tersebut, Unhas merespon dengan keluarnya Peraturan Rektor Nomor 36/UN4.1/2023 tentang kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam lingkup Unhas, serta pembentukan Satgas Kampanye melalui Keputusan Rektor Unhas Nomor 00XXX/UN4.1/KEP/2023. Ketetapan tersebut digunakan dalam mewadahi para capres dan cawapres saat berkampanye di Unhas.
Setelah membentuk Satgas Kampanye dan mengeluarkan peraturan terkait kampanye di kampus merah, Unhas pun mengundang seluruh capres dan cawapres untuk berkampanye dan memaparkan visi misinya.
Beberapa hari kemudian, Cawapres nomor urut 3, Prof Mahfud MD menerima undangan tersebut dan mengkonfirmasi kehadirannya pada 13 Januari 2024 untuk datang berkampanye di Unhas.
Diizinkannya kampanye di lingkungan kampus memberi kesempatan bagi civitas akademika untuk menyaksikan kampanye yang disuarakan sekaligus menjadi ajang adu gagasan tehadap kontestan pemilu, hal ini menjadikannya sebagai tonggak sejarah baru bagi perjalanan politik di negara ini.
Nurfikri