Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Headline

Eks Mentan Tersandung Kasus, Nasib Gelar Kehormatan SYL

8 November 2023
in Headline, Kronik
Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan orasi ilmiah pada upacara dies natalis ke-66 Unhas di Baruga AP Pettarani, Sabtu (10/09/2022). Sumber: IDENTITAS/Agif

Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan orasi ilmiah pada upacara dies natalis ke-66 Unhas di Baruga AP Pettarani, Sabtu (10/09/2022). Sumber: IDENTITAS/Agif

Editor Muhammad Alif

Pada 2022, tepatnya 17 Maret, Unhas mengukuhkan Guru Besar Kehormatan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia dalam bidang Hukum Tata Negara dan Kepemerintahan.

Pengangkatan Guru Besar atau Profesor Kehormatan di Indonesia masih jarang terjadi. Biasanya, perguruan tinggi memberikan jabatan tersebut kepada individu dengan kompetensi luar biasa dengan kualifikasi akademik minimal Doktor.

BacaJuga

Etanol dalam Bahan Bakar, Aman atau Berisiko?

Menyelami Tradisi Gowok Melalui Perjalanan Hidup Nyi Sadikem

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 38/2021 termasuk hak, tugas, kewajiban, dan alasan pemberhentiannya. Dalam hal ini, Unhas terbitkan Peraturan Senat Akademik (SA) yang mengatur hal serupa pada 2017.

Di dalamnya, diatur pula mengenai pencabutan jabatan atau gelar jika mencemarkan nama baik dan reputasi universitas.

“Universitas dapat mengusulkan pencabutan Gelar Prof (H.C.) kepada Menteri apabila penerima terbukti mencemarkan nama baik dan reputasi universitas,” tertulisnya.

Eks Mentan tersebut diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka, Rabu (11/10) malam. Diduga karena kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Dr Baharuddin Thalib drg MKes SpPros(K) menyebut, kasus tersebut masih dibahas dilingkup SA Unhas dan masih menunggu proses hukum hingga SYL benar-benar ditetapkan melanggar hukum dan etik yang berlaku.

“Kalau memang sudah ada penetapan hukum terkait kasusnya, tentu Unhas akan bersikap terkait gelar kehormatan beliau dalam hal ini Senat Akademik dan akan memberikan pertimbangan ke rektor jika terbukti terdapat hal-hal yang dianggap melanggar kehormatan perguruan tinggi,” ucapnya melalui telepon selulernya, Selasa (24/06).

Hingga saat ini SA tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Senat Akademik terkait pengangkatan Jabatan Akademik Profesor Tidak Tetap, Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), dan Pemberian Penghargaan di tahun 2017 tersebut yang tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021.

“Mungkin tinggal diplenokan, kurang dari satu bulan sudah bisa disahkan untuk kemudian menindak lanjuti persoalan yang dihadapi pak Syahrul sebagai seseorang yang mendapat gelar profesor kehormatan dari Unhas,” imbuhnya.

Dosen Fakultas Kedokteran Gigi ini juga menyebut pemberian gelar kehormatan ini melalui tahapan dan seleksi yang ketat. “Adapun hal-hal yang terkait dengan proses hukum itu, kan itu diluar ekspektasi kita,” katanya.

Ia berharap kedepannya Unhas akan lebih berhati-hati dalam memberikan gelar profesor kehormatan untuk melakukan tindakan-tindakan preventif.

MTH

Tags: Gelar KehormatanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Peraturan Senat AkademikProf Dr Baharuddin Thalib drg MKes SpPros(K)SYLtersangka
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Unhas Peringkat 4 Nasional Tim Terbanyak Lolos Pimnas 2023

Next Post

Alkisah Baruga Andi Pangerang Pettarani

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In