Setiap tahun, pelaksanaan seleksi ujian masuk perguruan tinggi memiliki masing-masing tahap. Sepanjang sejarah, istilah seleksi tahapan pun kerap kali berganti.
Seleksi serentak pertama kali digelar pada 1976 oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Saat itu, proses seleksi dinamakan Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas alias SKALU, kemudian berkembang pada 1979 menjadi Sekretariat Kerjasama Antar Sepuluh Universitas (SKASU).
Seiring berjalannya waktu, seleksi masuk PTN kembali mengalami perubahan nama pada 1983 yakni Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) serta jalur undangannya disebut Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK).
Dilansir dari cnnindonesia.com, pada 1989 Sipenmaru berubah menjadi UMPTN. Melalui UMPTN, seleksi berdasarkan kelompok ujian terdiri dari tiga, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Ilmu Pengetahuan Campuran (IPC) berdasarkan program studi yang dipilih oleh peserta UMPTN.
Berdasarkan bundel identitas 2001 edisi Juli, UMPTN Unhas pada tahun tersebut cukup berbeda. Unhas menerima Jalur Matrikulasi atau jalur yang memperhitungkan nilai rapor sebagai acuan kelulusan, jalur ini memudahkan siswa daerah yang memiliki prestasi baik disekolah namun dianggap kurang mampu bersaing pada UMPTN. Disisi lain, muncul ketakutan adanya rekayasa nilai yang terjadi pada pihak sekolah.
Istilah UMPTN bertahan selama 13 tahun, yaitu hingga 2001. Kemudian pertanggal 1 November 2001, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mencabut ketentuan yang mengatur tentang UMPTN. Melalui Surat Keputusan (SK) nomor 173/U/2001, Mendiknas memberikan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru kepada setiap pimpinan PTN.
Lalu pada 2002, 45 rektor PTN se-Indonesia, salah satunya Unhas sepakat tetap melaksanakan seleksi masuk secara bersama. Saat itu, mereka mengganti nama UMPTN menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dengan mekanisme pelaksanaannya tetap menggunakan pola UMPTN.
Berdasarkan bundel identitas 2020 edisi April, pada 2008 Unhas pernah memiliki jalur masuk Ujian Masuk Bersama (UMB) dan Penerimaan Mahasiswa Susulan (PMS). Namun, setahun setelahnya pihak Unhas meniadakan kedua jalur tersebut.
Berbagai alasan disampaikan pihak Unhas terkait pemutusan dua jalur ini. Seperti yang dikemukanan Pembantu Rektor I kala itu, Prof Dr Dadang Suriamiharja bahwa Unhas tidak ingin lagi mengadakan seleksi selain jalur resmi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Usai memangkas dua jalur masuknya, kala itu Unhas hanya menyiapkan empat jalan selain Jalur Kerjasama (JKS), diantaranya Jalur Penelusuran Potensi Belajar (JPPB), Jalur Non- Subsidi (JNS), Jalur Prestasi Olahraga dan Seni (POSK), dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN).
Dilansir dari website identitasunhas.com, JPPB merupakan proses penerimaan mahasiswa tanpa tes. Jalur ini dibentuk pada 1998.
Namun kini seleksi masuk PTN lebih dikenal dengan tiga tahap, yaitu Jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), jalur undangan atau SNMPTN, dan Jalur Mandiri.
Khusus Jalur Mandiri, Unhas memiliki kembali membagi beberapa kelompok, diantaranya Jalur Mandiri Non Subsidi (JNS), Jalur Prestasi Olahraga, Seni, dan Keilmuan (POSK), dan Jalur Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Berdasarkan website resmi unhas.ac.id, Penerimaan Mahasiswa JNS merupakan upaya untuk memperluas dan memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik dan didukung dengan kemampuan finansial. Adapun syarat khususnya ialah peserta terdaftar sebagai peserta ujian SBMPTN.
Kemudian jalur ketua OSIS, jalur ini khusus diperuntukkan bagi lulusan SMA di Sulawesi Selatan yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS.
Menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, kala itu Arsunan Arsin, program ini hadir dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa SMA/sederajat di Sulawesi Selatan yang pernah menjadi ketua OSIS serta memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan di Unhas. Bagi Unhas sendiri, program ini memberikan peluang mendapatkan calon mahasiswa yang memiliki prestasi serta bakat kepemimpinan.
Adapun Jalur POSK ialah jalur yang menjaring calon mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik/olahraga/seni/keilmuan. Penilaian terhadap peserta Jalur POSK dilakukan berdasarkan skor nilai SBMPTN dan nilai ujian keterampilan atau bukti prestasi yang bersangkutan.
Nur Alya Azzahra, Ainun