Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat B Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Minggu (15/10).
Kegiatan ini mengangkat tema “Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin”. FGD ini merupakan tindak lanjut program satgas PPKS Unhas.
FGD menghandirkan Tim Satgas PPKS Unhas yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa serta tim sekretariat Satgas PPKS Unhas. Turut hadir Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Dr Farida Pattingi SH MH memberi sambutan.
Pada kesempatannya, Prof Farida mengatakan tujuan dari pelaksanaan FGD ini yaitu sebagai penguatan peran Satgas PPKS Unhas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Prof Farida mengatakan target yang harus dicapai Satgas PPKS Unhas yaitu lahirnya peraturan rektor Unhas tentang pencegahan dan penangannan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sasarannya, setidaknya 21 kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa dicegah.
“Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” ujar Prof Farida.
Selaras dengan itu, salah satu anggota Satgas PPKS Unhas dari unsur mahasiswa, Nanda Yuniza mengatakan saat ini Indinesia berada pada situasu darurat kekerasan seksualdi lingkungan perguruan tinggi. Pasalnya kekerasan seksual sulit dibuktikan dan berefek jangka panjang.
Oleh karena itu, Nanda mengajak sivitas akademika agar verperan aktif dalam pencegahan, oenanganna, dan perlindungan terhadapmkorban kekerasan seksual. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021.
“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelas Nanda.
Yaslinda Utari Kasim