Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PKS) Universitas Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Instrumen Survei PPKS” di Ruang Rapat A Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Minggu (03/09).
Kegiatan menghadirkan Tim Pencegahan Kekerasan Seksual Pusat Penguatan Karakter, Indra Budi Setiawan Skom MPd dan Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Dr Farida Pattingi SH MHum sebagai narasumber.
Pada kesempatannya, Prof Farida mengatakan hak atas rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan merupakan jaminan konstitusi. Termasuk hak mendapatkan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, lahirlah Peraturan Menteri Riset dan Teknologi (Permenristek) No 30 tahun 2023 tentang PPKS di perguruan tinggi sebagai acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Dengan begitu, perguruan tinggi mesti melakukan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui pembelajaran, penguatan tata kelola dan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman dan pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing,” sambung Prof Farida.
Lebih lanjut, Prof Farida menyebutkan perlu dilakukan survei sebagai langkah preventif untuk mengetahui perspektif terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
“Juga untuk mengetahui sejauh mana kampus mulai mempersiapkan langkah responsif atas amanat Permenristek PPKS,” ucapnya.
Diharapkan penyusunan Instrumen survei PPKS ini menjadi jawaban atas isu tentang kekerasan seksual di kampus. Data yang diperoleh juga akan menjadi arsip berisi respon seluruh civitas akademika terkait kekerasan seksual di Unhas.
Yaslinda Utari Kasim