Fakultas Hukum (FH), Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan kegiatan Talk Show bertajuk “Kupas Tuntas Penjaminan Hak Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif Dalam Pembiayaan Berdasarkan PP No 24 Tahun 2022” di Baruga Prof Baharuddin Lopa dan Zoom Meeting, Senin (31/10).
Dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH, Dr Maskun, menghadirkan Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf RI, Dr Robinson Hasoloan Sinaga sebagai pemateri pertama.
Diawal kesempatann, Robinson menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang belum terlalu dibahas hingga sekarang, baik dalam forum, organisasi dan pendidikan.
“Saya harap nantinya Unhas, ada calon Doktor atau Magister yang menulis dan mengupas PP Nomor 24 ini,” ucapnya.
Peraturan Pemerintah lahir dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang ekonomi kreatif. Dalam beberapa pasal di dalamnya, diamanatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dijadikan jaminan pada lembaga keuangan dengan ketentuan tertentu.
Lebih Lanjut, di dalam PP Nomor 24 tersebut, disebutkan pemerintah memfasilitasi skema pembayaran berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu yang diatur dalam PP ini, yaitu mengenai pembiayaan ekonomi kreatif yang berasal dari APBN dan APBD.
“Artinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi skema pembayaran berbasis KI, dengan beberapa persyaratan,” ujar Robinson.
Selain itu, PP Nomor 24 juga mengatur tentang sertifikat HKI plus. Sertifikat HKI plus artinya, seseorang harus membuat proposal pembiayaan dan telah memiliki usaha ekonomi kreatif.
“Memiliki Sertifikat HKI harus didorong dengan usaha ekonomi kreatif yang berkembang,” tutupnya.
Otto Aditia